Senin, 31 Oktober 2011

Ilmu Sosial Dasar [V]

1. Hukum

Adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."




2. Sifat, dan Ciri-ciri Hukum


Sifat hukum adalah memaksa dan dapat dipaksakan, untuk memelihara tata tertib dalam masyarakat. Negara berkewajiban melindungi setiap warga negara dari gangguan yang ditimbulkan dari manusia, hewan dan atau dari alam. Alat-alat perlengkapan negara (Polisi, Jaksa dan Hakim) yang dibentuk oleh negara untuk melindungi masyarakat diberikan wewenang untuk menggunakan hukum sebagai pemaksa yang semata-mata dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.  


Ciri-ciri hukum adalah:
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat


SUMBER 



3. Sumber-sumber Hukum 


Adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.  

Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

• Undang-Undang
Ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

• Kebiasaan
Ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

• Keputusan Hakim (jurisprudensi)
Ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

• Traktat
Ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

• Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.




4. Pembagian Hukum

Menurut:




• Sumbernya
    - Hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
    - Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
    - Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian
      antar negara
    - Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim


• Bentuknya

    - Hukum tertulis, yang terbagi atas:

  •   Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
  •   Hukum Tertulis tak dikodifikasikan
    - Hukum tak tertulis


• Tempat berlakunya

    - Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
    - Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
    - Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
    - Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya






•Waktu berlakunya

    - Lus constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
    - Lus constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
    - Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia


• Cara mempertahankannya

    - Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
       hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan

    - Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan
       yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material
       atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke
       muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan


• Sifatnya
    - Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai
       paksaan mutlak.
    - hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak
       yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

• Wujudnya
    - Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
       orang lain atau golongan tertentu.
    - Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap
       seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.

• Isinya
    - Hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu
       dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
    - Hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara
       dan warganegaranya.





5. Negara

Adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.



6. Dua Tugas Utama Negara

     1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan
          satu dengan lainnya

     2. Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan
           tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
SUMBER 
 
7.  Sifat-sifat Negara
  1. Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
  2. Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
  3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali

SUMBER



8. Dua Bentuk Negara
 
     1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana
         kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
    - Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam
       negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
    - Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam negara ini daerah diberi
       kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

     2. Negara serikat ( federasi) adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa
          negara yang semua berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, kedalam
          suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

SUMBER

9. Unsur-unsur Negara

  • Harus ada wilayahnya
  • Harus ada rakyatnya
  • Harus ada pemerintahnya
  • Harus ada tujuannya
  • Harus ada kedaulatan
 SUMBER

10.  Pemerintah
Adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.

SUMBER


11. Warganegara
Diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kaula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. 

SUMBER
12. Dua Kriteria Menjadi Warga Negara
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria:

• Kriterium kelahiran.

   Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
  • Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
  • Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
• Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
 SUMBER 


13. Orang-orang yang Berada dalam Wilayah Satu Negara
Dapat dibedakan menjadi :

• Penduduk
Ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini.

Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu:
  •   Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
  •   Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
• Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
 
>> Komentar saya mengenai negara adalah:

"Negara seharusnya bisa menjadi tempat berlindungnya para penduduk dan warga negaranya.
Tidak seharusnya negara malah menjadi tempat tinggal yang tidak nyaman untuk warganegaranya. Jelas, itu kesalahan dari sitem pemertintahan dari negara yang bersangkutan.

Contohnya saja seperti Indonesia. Banyak sekali para penduduk Indonesia yang merasa tertindas meski sudah lama merdeka. Entah karena kehidupan ekonomi yang tidak sejahtera, kesenjangan sosial yang sangat terlihat kontras, dan penyebab lainnya. Ataupun para pakar-pakar (orang pintar) yang berprestasi dan berbakat dalam bidang ilmu, yang justru malah tidak dihaargai oleh pemerintah negaranya. Sehingga para orang-orang pintar tersebut memilih untuk meninggalkan negara Indonesia yang sebenarnya mereka cintai dari lubuk hati yang terdalam."
 






0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More