IDN-AUS Latihan Bersama Pesawat Tempur

TNI AU menerbangkan enam pesawat tempur F-16. Sementara RAAF (Royal Australian Air Force) menurunkan delapan pesawat tempur jenis F-18 Hornet.

Rugby Masuk Sekolah

Awalnya hanya sebuah kebiasaan yang dibawa oleh mahasiswa Indonesia yang baru lulus kuliah di Australia. Mereka berpikir, rasanya seru dan nggak masalah juga kalo rugby ini dimainkan oleh negeri sendiri.

Kejuaraan Pacuan Kuda KAPOLRI CUP 2011

Sutan Agogo menang tipis atas Blezing BMW pada Kelas Derby Piala Champion Serie 2. Hal ini membuat pacuan kuda Indonesian Derby 2011 akan berlangsung seru karena hampir semua kuda memiliki kesempatan yang hampir merata.

Klasemen Major League Baseball

Sabtu, 8 Oktober 2011. Detroit @ Texas | TBD | FOX | StubHub | Verlander vs Wilson

Membaca Adalah Jendela Dunia

Dengan membaca, wawasan kita akan semakin bertambah. Dengan wawasan kita yang semakin bertambah, maka derajat sosial kita akan meningkat. Sehingga kita akan lebih disegani oleh masyarakat. Dan jangan lupa berbagi ilmu yang kita dapat.

Senin, 19 November 2012

Permasalahan pada Bank Syariah


BAB I

PENDAHULUAN

Perkembangan bisnis perbankan syariah masih belum bisa berkembang pesat di Indonesia. Hal itu disebabkan karena masih ada persoalan yang menghambat bisnis perbankan syariah tersebut. Ada tiga masalah terbesar pada perbankan syariah yang akan dijelaskan dibawah ini, yakni:

Pertama, ketersediaan produk dan standarisasi produk perbankan syariah. Hal ini dikarenakan selama ini masih banyak bank syariah yang belum menjalankan bisnisnya sesuai prinsip syariah. Standardisasi ini diperlukan dengan alasan industri perbankan syariah memiliki perbedaan dengan bank konvensional. Apalagi, produk bank syariah tidak hanya diperuntukkan bagi nasabah muslim, melainkan juga nasabah nonmuslim.

Kedua, tingkat pemahaman (awareness) produk bank syariah. Hingga saat ini, sangat sedikit masyarakat yang tahu tentang produk-produk perbankan syariah dan istilah-istilah di perbankan syariah. 
Selain itu, masalah ketiga industri perbankan syariah adalah sumber daya manusia (SDM). Masalah yang terjadi adalah pihak perbankan kesulitan untuk mencari SDM perbankan syariah yang berkompeten dan mumpuni.

Sekadar catatan, Bank Indonesia memproyeksi industri perbankan syariah bisa memiliki pangsa pasar sebesar 15 persen pada 10 tahun mendatang (atau sekitar tahun 2022) apabila bisa mengalami pertumbuhan yang stabil seperti beberapa tahun terakhir.




BAB II

ISI


Beberapa masalah dan problematika yang dihadapi oleh industri perbankan syariah, hampir sama dengan masalah yang dihadapi oleh beberapa bank umum atau konvesional. Bedanya adalah dari penerapan aturan yang ada pada bank itu sendiri, bank syariah memakai aturan kesyariahan yang bersumber pada hukum-hukum islam, sedangkan bank umum atau konvesional menggunakan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh bank sentral.

Bank Islam bekerja dengan aturan yang sangat ketat dan memilih investasi yang halal dan sesuai syariah saja. Implikasinya adalah bank Islam harus melakukan supervisi dan terkadang mengelola secara langsung operasional suatu proyek yang didanainya. Ini dilakukan untuk mereduksi pengeluaran manajerial. 

Akibatnya bank Islam harus memikul biaya tambahan yang tidak pernah terdapat pada pembukuan bank-bank berasas bunga. Bank Islam pun harus mampu meminimalisir potensi kerugian dari investasi mudarabahnya dan mengamankan tingkat keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan dengan bank-bank riba. Hal ini menyebabkan bank Islam terdorong untuk mencari proyek yang segera memberikan keuntungan.

Kemudian bank-bank Islam yang ada saat ini masih kesulitan untuk mengumpulkan dana zakat, infak, maupun shadaqah pada skala yang besar, padahal dana zakat ini merupakan potensi yang sangat luar biasa, dan bisa dijadikan sebagai salah satu sumber pendanaan pinjaman untuk tujuan konsumtif. Masalah yang kelima adalah masih minimnya sumberdaya manusia yang memahami secara komprehensif segala hal yang berkaitan dengan industri perbankan syariah.

Dalam kasus ini industri perbankan syariah pun juga banyak mengalami masalah dalam sistemnya, karena selama ini hanya bank umum atau konvesional saja yang mendapatan sorotan lebih dari para pakar ekonomi tentang masalah dan problematika yang sedang dihadapi.




BAB III

METODOLOGI


Dari beberapa masalah dan fenomena yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya ada beberapa metodologi atau alat analisis yang akan dipaparkan secara rinci untuk problematika diatas, yaitu:

Analisis Aspek Permohonan 
Aspek permohonan menganalisa siapa yang berhak mengajukan pinjaman dari pihak perusahaan selain itu pihak bank juga melihat apakah yang meminjam itu adalah manajer atau komisaris atau hanya karyawan biasa. 

Analisis Aspek Yuridis 
Aspek yuridis mempunyai kedudukan yang strategis dan merupakan aspek yang terpenting diantara yang lainnya, karena walaupun semua aspek yang ada cukup fleksibel, namun jika secara yuridis tidak sah maka ikatan perjanjian dapat gugur. Aspek yuridis dapat menentukan: 
·         - Apakah calon mitra usaha (debitur) mempunyai kecakapan untuk mengadakan perjanjian dengan pihak bank.
·         - Apakah status badan usahanya tersebut sesuai dengan ketentan hukum yang berlaku di wilayah tempat perusahaan itu berdiri. 

Aspek Manajemen
Hampir setiap kegiatan berjalan jika ada pengelola proyek (manajemen) dengan kualitas yang memadai. Kualitas dalam hal ini tidak hanya kemampuan dalam mengelola saja, keahlian maupun pendidikan. Tetapi lebih ditekankan kepada watak (karakter) dari manajer tersebut. 

Analisis Aspek Pemasaran 
Kemampuan untuk memproduksi sesuatu kemungkinan tidak akan berguna jika perusahaan tersebut tidak mempunyai kemampuan dalam memasarkan produk tersebut. Jika produk tersebut tidak dapat dipasarkan, maka dapat dikatakan perusahaan tersebut mengalami kerugian dalam usahanya. 

Analisis Aspek Jaminan 
Digunakan untuk mengantisipasi resiko yang akan ditanggung oleh pihak bank, jika debitur tidak dapat mengembalikan jumlah modal serta bagi hasil yang telah disepakati sebelumnya. Jaminan tersebut dapat berupa kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yaitu berupa tanah, gedung, atau aktiva tetap lainnya. 



Analisis Aspek Keuangan 
Rasio Keuangan

1.       Rasio Likuiditas
Rasio Likuiditas mempertimbangkan kemampuan usaha untuk memenuhi kewajibannya.

a.       Current Ratio (Ratio Lancar)
Menunjukkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban financial/utang jangka pendek dengan aktiva lancar.

Current Ratio = Hutang Lancar / Aktiva Lancar 

b.      Quick Ratio
Menunjukkan kemampuan perusahaan untuk membayar hutang jangka pendeknya tanpa memperhitungkan persediaan, karena persediaan memerlukan waktu yang lama untuk direalisir.

Quick Ratio = Aktiva lancar – Persediaan /Hutang Lancar 

2.       Rasio Aktivitas
Bagaimana efisiensi dari manajemen perusahaan dalam mengelola berbagai macam harta operasional perusahaan dapat diukur dengan rasio aktivitas.

a.       Average Collection
Menyajikan jumlah hari rata-rata yang diperlukan perusahaan untuk menagih piutang dagang dari pelanggan. Apabila jumlah masa tagihan melebihi jangka waktu kredit penjualan yang telah ditetapkan perusahaan, ada indikasi bahwa manajemen perusahaan kurang mahir dalam mengelola dana moda kerja perusahaan, termasuk mendapatkan pelanggan yang lebih dapat diandalkan ketepatan waktu pembayarannya.

ACP = Jumlah Saldo Piutang /Hasil Penjualan Bersih x 360 hari 

b.      Inventory turn over
Menggambarkan kemahiran manajemen perusahaan dalam mengawasi persediaan bahan, bahan setengah jadi dan barang jadi yang diperlukan untuk kelancaran usaha. Bila inventory turn over bahan baku melebihi jangka waktu yang dibutuhkan untuk memesan bahan tersebut sampai tiba di gudang.

ITO = Saldo Persediaan Rata-rata /Harga Pokok Penjualan = x 360 hari




3.      Rasio Profitabilitas
Rasio ini digunakan untuk menilai kemampuan perusahaan untuk memperoleh laba dalam suatu periode tertentu. Analisis Rasio Profitabilitas memiliki beberapa metode yaitu:

a.       Profit Margin Sales
Menunjukkan hubungan antara laba bersih dan penjualan bersih, dengan rumus:

Profit Margin = EAT /Penjualan Bersih

b.      Return on Equity Capital
Adalah perbandingan antara pendapatan bersih dengan modal saham, rasio ini mempunyai arti yang sangat penting untuk mengukur kemampuan manajemen dalam mengelola modal yang tersedia untuk mendapatkan laba bersih.

ROE = Laba Bersih /Modal Ekuitas 

c.       Return on Investment
Adalah kemampuan perusahaan dengan keseluruhan dana yang ditanamkan dalam aktiva dan digunakan untuk operasi perusahaan dan menghasilkan keuntungan.

ROI = EAT /Total Aktiva 

d.      Rentabilitas Ekonomi
Adalah tingkat keuntungan dari investasi total modal dalam menghasilkan laba besih.

Rentabilitas Ekonomi = EAT /Total Modal



Alat analisa: Analisa kurensi pada perbankan syariah





KESIMPULAN


Bank berprinsip syariah di Indonesia masih memiliki beberapa masalah yang menghambat perbankan syariah berkembang. Karenanya, dibutuhkan identifikasi dan pembagian masalah secara bertahap. Sebaiknya pihak bank memperbaiki sistem syariah yang biasanya menimbulkan masalah. Kemudian pada masalah edukasi mengenai syariah, masyarakat juga harus tahu betul apa itu yang dimaksud dengan prinsip syariah, cara kerjanya, dan sistemasinya. Masyarakat yang sebagai calon ataupun pengguna jasa asuransi ini dituntut betul untuk kritis dalam menanggapi permasalahan seperti ini. Agar kelak, masayarakat dapat menentukan pilihan yang terbaik dalam menggunakan jasa bank syariah.

Alat Analisis Kurensi pada Bank Syariah

  • Analisis Aspek Permohonan 
    Aspek permohonan menganalisa siapa yang berhak mengajukan pinjaman dari pihak perusahaan selain itu pihak bank juga melihat apakah yang meminjam itu adalah manajer atau komisaris atau hanya karyawan biasa. 

  • Analisis Aspek Yuridis 
    Aspek yuridis mempunyai kedudukan yang strategis dan merupakan aspek yang terpenting diantara yang lainnya, karena walaupun semua aspek yang ada cukup fleksibel, namun jika secara yuridis tidak sah maka ikatan perjanjian dapat gugur. Aspek yuridis dapat menentukan: 
  1. Apakah calon mitra usaha (debitur) mempunyai kecakapan untuk mengadakan perjanjian dengan pihak bank.
  2. Apakah status badan usahanya tersebut sesuai dengan ketentan hukum yang berlaku di wilayah tempat perusahaan itu berdiri. 

  • Aspek Manajemen
    Hampir setiap kegiatan berjalan jika ada pengelola proyek (manajemen) dengan kualitas yang memadai. Kualitas dalam hal ini tidak hanya kemampuan dalam mengelola saja, keahlian maupun pendidikan. Tetapi lebih ditekankan kepada watak (karakter) dari manajer tersebut. 

  • Analisis Aspek Pemasaran 
    Kemampuan untuk memproduksi sesuatu kemungkinan tidak akan berguna jika perusahaan tersebut tidak mempunyai kemampuan dalam memasarkan produk tersebut. Jika produk tersebut tidak dapat dipasarkan, maka dapat dikatakan perusahaan tersebut mengalami kerugian dalam usahanya. 

  • Analisis Aspek Jaminan 
    Digunakan untuk mengantisipasi resiko yang akan ditanggung oleh pihak bank, jika debitur tidak dapat mengembalikan jumlah modal serta bagi hasil yang telah disepakati sebelumnya. Jaminan tersebut dapat berupa kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yaitu berupa tanah, gedung, atau aktiva tetap lainnya. 

  • Analisis Aspek Keuangan 
    Rasio Keuangan

    1. Rasio likuiditas

    Rasio Likuiditas mempertimbangkan kemampuan usaha untuk memenuhi kewajibannya.

    a. Current Ratio (Ratio Lancar)

    Menunjukkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban financial/utang jangka pendek dengan aktiva lancar.

    Current Ratio = Hutang Lancar / Aktiva Lancar 
    b. Quick Ratio

    Menunjukkan kemampuan perusahaan untuk membayar hutang jangka pendeknya tanpa memperhitungkan persediaan, karena persediaan memerlukan waktu yang lama untuk direalisir.

    Quick Ratio = Aktiva lancar – Persediaan /Hutang Lancar 
    2. Rasio Aktivitas

    Bagaimana efisiensi dari manajemen perusahaan dalam mengelola berbagai macam harta operasional perusahaan dapat diukur dengan rasio aktivitas.

    a. Average Collection

    Menyajikan jumlah hari rata-rata yang diperlukan perusahaan untuk menagih piutang dagang dari pelanggan. Apabila jumlah masa tagihan melebihi jangka waktu kredit penjualan yang telah ditetapkan perusahaan, ada indikasi bahwa manajemen perusahaan kurang mahir dalam mengelola dana moda kerja perusahaan, termasuk mendapatkan pelanggan yang lebih dapat diandalkan ketepatan waktu pembayarannya.

    ACP = Jumlah Saldo Piutang /Hasil Penjualan Bersih x 360 hari 
    b. Inventory turn over

    Menggambarkan kemahiran manajemen perusahaan dalam mengawasi persediaan bahan, bahan setengah jadi dan barang jadi yang diperlukan untuk kelancaran usaha. Bila inventory turn over bahan baku melebihi jangka waktu yang dibutuhkan untuk memesan bahan tersebut sampai tiba di gudang.

    ITO = Saldo Persediaan Rata-rata /Harga Pokok Penjualan = x 360 hari 
    3. Rasio Profitabilitas

    Rasio ini digunakan untuk menilai kemampuan perusahaan untuk memperoleh laba dalam suatu periode tertentu. Analisis Rasio Profitabilitas memiliki beberapa metode yaitu:

    a. Profit Margin Sales

    Menunjukkan hubungan antara laba bersih dan penjualan bersih, dengan rumus:

    Profit Margin = EAT /Penjualan Bersih

    b. Return on Equity Capital

    Adalah perbandingan antara pendapatan bersih dengan modal saham, rasio ini mempunyai arti yang sangat penting untuk mengukur kemampuan manajemen dalam mengelola modal yang tersedia untuk mendapatkan laba bersih.

    ROE = Laba Bersih /Modal Ekuitas 
    c. Return on Investment

    Adalah kemampuan perusahaan dengan keseluruhan dana yang ditanamkan dalam aktiva dan digunakan untuk operasi perusahaan dan menghasilkan keuntungan.

    ROI = EAT /Total Aktiva 
    d. Rentabilitas Ekkonomi

    Adalah tingkat keuntungan dari investasi total modal dalam menghasilkan laba besih.

    Rentabilitas Ekonomi = EAT /Total Modal


Teori Penjelasan Permasalahaan pada Bank Syariah



Beberapa masalah dan problematika yang dihadapi oleh industri perbankan syariah, hampir sama dengan masalah yang dihadapi oleh beberapa bank umum atau konvesional. Bedanya adalah dari penerapan aturan yang ada pada bank itu sendiri, bank syariah memakai aturan kesyariahan yang bersumber pada hukum-hukum islam, sedangkan bank umum atau konvesional menggunakan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh bank sentral.

Adapun beberapa problematika yang muncul seiring dengan berkembangnya industri perbankan syariah dapat kita kategorikan pada beberapa masalah yang diantaranya adalah :
Pertama, adalah kurangnya deposito. Perbankan yang beroperasi secara syariah tidak dapat menerima simpanan dari orang-orang yang ingin mendapat keuntungannya tanpa menanggung resiko apapun. Karena sesuai syariah, berbagi keuntungan tidak dibenarkan tanpa berbagi resiko. Jenis deposan seperti ini pada umumnya lebih cenderung untuk mendepositokan uangnya pada bank-bank yang beroperasi dengan system bunga / riba atau pada pasar modal (stock market).

Yang kedua, masalah yang dihadapi oleh perbankan syariah adalah likuiditas berlebihan (excessive liquidity). Tentu saja bank Islam akan lebih cenderung mempertahankan rasio yang tinggi antara uang tunai dengan simpanannya bila dibandingkan dengan perbankan konvensional. Ini dilakukan untuk mengantisipasi penarikan rekening tabungan yang dilakukan nasabah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Kemudian tidak semua nasabah bank Islam yang potensial menyetujui meminjamkan uangnya berdasarkan prinsip musyarakah atau kemitraan.

Pada umumnya nasabah lebih senang meminjam dana atas dasar mudarabah, atau bahkan meminjam dari bank konvensional dengan system bunga. Sebaliknya bank Islam akan lebih senang –dengan alasan resiko– berinvestasi atas dasar musyarakah ketimbang mudarabah, karena dalam mudarabah, jika suatu usaha mengalami kerugian maka bank akan menanggung beban kerugian yang lebih besar ketimbang partnernya. Sikap konservatif investor dan bank tersebut akan menimbulkan likuiditas berlebihan. Bank Islam pun cenderung menahan lebih banyak cadangannya (baik pada kasnya sendiri maupun bank sentral) sebagai perlindungan atas kerugian dan menjaga kepuasan para nasabah potensialnya. Masalah yang ketiga, adalah problematika biaya dan profitabilitas.

Bank Islam bekerja dengan aturan yang sangat ketat dan memilih investasi yang halal dan sesuai syariah saja. Implikasinya adalah bank Islam harus melakukan supervisi dan terkadang mengelola secara langsung operasional suatu proyek yang didanainya. Ini dilakukan untuk mereduksi pengeluaran manajerial. Akibatnya bank Islam harus memikul biaya tambahan yang tidak pernah terdapat pada pembukuan bank-bank berasas bunga. Bank Islam pun harus mampu meminimalisir potensi kerugian dari investasi mudarabahnya dan mengamankan tingkat keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan dengan bank-bank riba. Hal ini menyebabkan bank Islam terdorong untuk mencari proyek yang segera memberikan keuntungan.

Long gestation project (proyek dengan masa menunggu yang lama) dan proyek infrastruktur adalah proyek-proyek yang kurang menarik minat perbankan Islam, dimana bank Islam harus membayar keuntungan yang besar setiap tahun terhadap simpanan. Masalah keempat yang dihadapi selanjutnya adalah masalah pendanaan pinjaman untuk konsumsi. Bank Islam terkadang kesulitan untuk memberi pinjaman yang bertujuan konsumtif. Hal ini disebabkan oleh masih terbatasnya dana yang dapat dipinjamkan tanpa memperoleh keuntungan.

Kemudian bank-bank Islam yang ada saat ini masih kesulitan untuk mengumpulkan dana zakat, infak, maupun shadaqah pada skala yang besar, padahal dana zakat ini merupakan potensi yang sangat luar biasa, dan bisa dijadikan sebagai salah satu sumber pendanaan pinjaman untuk tujuan konsumtif. Masalah yang kelima adalah masih minimnya sumberdaya manusia yang memahami secara komprehensif segala hal yang berkaitan dengan industri perbankan syariah.

Dalam kasus ini industri perbankan syariah pun juga banyak mengalami masalah dalam sistemnya, karena selama ini hanya bank umum atau konvesional saja yang mendapatan sorotan lebih dari para pakar ekonomi tentang masalah dan problematika yang sedang dihadapi.


SUMBER

Masalah pada Bank Syariah

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkembangan bisnis perbankan syariah masih belum bisa berkembang pesat di Indonesia. Hal itu disebabkan karena masih ada persoalan yang menghambat bisnis perbankan syariah tersebut.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank-bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Achmad K Permana menjelaskan hingga saat ini aset industri perbankan syariah masih memiliki pangsa pasar di bawah 4 persen dibandingkan dengan keseluruhan perbankan nasional. "Sebenarnya ada tiga masalah besar di perbankan syariah. Ini yang menghambat perkembangan bisnis syariah sampai saat ini," kata Achmad saat diskusi "Menguak Krisis Sumber Daya Insani di Perbankan Syariah" di D Consulate Resto Jakarta, Senin (13/8/2012).

Pertama, ketersediaan produk dan standarisasi produk perbankan syariah. Hal ini dikarenakan selama ini masih banyak bank syariah yang belum menjalankan bisnisnya sesuai prinsip syariah. Standardisasi ini diperlukan dengan alasan industri perbankan syariah memiliki perbedaan dengan bank konvensional. Apalagi, produk bank syariah tidak hanya diperuntukkan bagi nasabah muslim, melainkan juga nasabah nonmuslim.

Kedua, tingkat pemahaman (awareness) produk bank syariah. Hingga saat ini, sangat sedikit masyarakat yang tahu tentang produk-produk perbankan syariah dan istilah-istilah di perbankan syariah. "Hanya sekitar 30 persen dari sumber daya yang direkrut mengetahui istilah perbankan syariah serta tingkat awareness-nya," tambahnya.

Selain itu, masalah ketiga industri perbankan syariah adalah sumber daya manusia (SDM). Masalah yang terjadi adalah pihak perbankan kesulitan untuk mencari SDM perbankan syariah yang berkompeten dan mumpuni. "Kami justru banyak mengambil SDM untuk perbankan syariah dari perbankan konvensional dan SDM-SDM yang potensial. Sangat sedikit SDM yang diambil atau lulusan perguruan tinggi syariah," katanya.

Menurut Achmad kecenderungan mengambil SDM dari luar perguruan tinggi syariah karena SDM di perbankan syariah biasanya justru mudah diberikan pengetahuan tentang perbankan syariah.

Dari sisi karir, Achmad juga mengiming-imingi kemudahan untuk bersaing dibandingkan dengan karir di perbankan konvensional. "Rata-rata motivasi mereka bekerja adalah mencari karir dan pendapatan. Secara karir, SDM perbankan syariah tidak kalah dengan perbankan syariah, karena orangnya minim sehingga mudah untuk naik jenjang karir. Beda dengan perbankan konvensional yang sudah jenuh," jelasnya.

Sekadar catatan, Bank Indonesia memproyeksi industri perbankan syariah bisa memiliki pangsa pasar sebesar 15 persen pada 10 tahun mendatang (atau sekitar tahun 2022) apabila bisa mengalami pertumbuhan yang stabil seperti beberapa tahun terakhir.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah yang saat ini menjadi anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan industri perbankan syariah mengalami pertumbuhan dengan rerata 40,5 persen per tahun, dalam setengah dasawarsa terakhir. Pertumbuhan tersebut dua kali lebih cepat dibandingkan dengan perbankan konvensional sehingga pangsa pasarnya terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Namun saat ini pangsa pasarnya (berdasarkan aset) masih sekitar 4 persen.

SUMBER

Sabtu, 10 November 2012

Algoritma & Pemrograman 3 - Method : Public, Protected, Private pada Java



Access Modifier pada Java


Access modifier merupakan keyword yang digunakan untuk menentukan spesifikasi tingkat akses suatu vaiable atau method (anggota kelas). Peng-aksesan yang dimaksud bisa berupa pengaksesan dalam kelas yang sama, turunan maupun dari luar kelas di mana variable dan method dideklarasikan. Dalam Java, access modifier teridiri dari:


  • Default

    Access Modifier ini hanya menspesifikasikan kelas-kelas (classes) di paket yang sama yang bisa mengakses variable dan method suatu kelas. Anggota kelas dengan default access bisa melihat kelas lain dipaket yang sama. Tidak ada keyword khusus untuk mendeklarasikan modifier default access. Sehingga apabila tidak ada access modifier pada pendeklarasian tersebut, berarti yang dimaksud adalah default access.

    contoh:

    class Mahasiswa {
      String nama;
    
      String kata() {
        return “Algoritma & Pemograman 3 JAVA”;
      }
    }

  • Public

    Suatu anggota kelas (class member) dideklarasikan sebagai public, maka anggota tersebut akan bisa digunakan oleh siapa saja, yaitu baik oleh kelas yang sama, kelas lain maupun lingkungan luar kelas. Sehingga anggota kelas (class member) yang dideklarasikan sebagai public akan bisa diakses oleh sembarang object lain.

    contoh:

    class Mahasiswa {
      public String nama;
    
      public String kata() {
        return “Algoritma & Pemograman 3 JAVA”;
      }
    }

  • Protected

    Access modifier protected menspesifikasikan atau menentukan anggota kelas (class member) yang hanya bisa diakses oleh method-methodyang ada di dalam kelas yang sama dan juga dapat diakses oleh subclass (kelas turunan) dari kelas tersebut.

    contoh:

    class Mahasiswa {
      protected String nama;
    
      protected String kata() {
        return “Algoritma & Pemograman 3 JAVA”;
      }
    }


  • Private

    Access modifier private merupakan tingkatan akses yang sangat terbatas. Kemudian seperti modifier-modifier lain, modifier private menspesifikasikan anggota kelas (class member) yang hanya bisa diakses oleh kelas dimana anggota-anggota kelas tersebut dideklarasikan. Keadaan ini mengakibatkan bahwa tidak ada kelas lain yang bisa mengakses anggota kelas private, sekaligus termasuk subkelas-subkelas (subclassess)-nya. Access modifier private adalah yang paling terbatas, menspesifikasikan anggota kelas(variable dan method) hanya dapat diakses oleh kelas dimana anggota itu didefinisikan.

    contoh:

    class Mahasiswa {
      private String nama;
    
      private String kata() {
        return “Algoritma & Pemograman 3 JAVA”;
      }
    }



Modifier akses: modifier yang mempengaruhi tentang pengaksesan (pembacaan dan penulisan)


[ SUMBER , SUMBER , SUMBER ]

  • Contoh penggunaan modifier akses 
class Mahasiswa {  
  private String admin;
  private int NIM;
  private String nama;

  public void setAdmin(String admin) {
    this.admin = admin;
  }
  public void setNIM(int NIM) {
    this.NIM = NIM;
  }
  public void setNama(String nama){
    this.nama = nama;
  }
  public void pesan() {
    System.out.println("Nama admin: "+admin);
  }
  public int getNIM() {
    return NIM;
  }
  public String getNama() {
    return nama;
  }
}

public class MainMahasiswa {
  public static void main(String args[]) {
    Mahasiswa m = new Mahasiswa();
    m.setAdmin("Dimitri");
    m.setNIM(1234567);
    m.setNama("Grigory Ekholayev");
    m.pesan();
    System.out.println(“NIM ” + m.getNIM() + “ bernama ” + m.getNama());
  }
}


Outputnya:

Nama admin: Dimitri
NIM 23090999 bernama Grigory Ekholayev


  • Contoh penggunaan modifier akses 


public class manusia {
public static void main(String[] args) {

public class Manusia{
private String nama; 
private String jenkel;

public void setNama(String nama){
this.nama=nama;
}
public void setJenkel(String jenkel){
this.jenkel=jenkel;
}


public void cetak(){ 

System.out.println("Nama : "+nama);
System.out.println("Jenis Kelamin : "+jenkel);

}
}

public class DemoManusia{

public void main(String args[]){
Manusia m = new Manusia();
m.setNama("Sammy-Jan");
m.setJenkel("Laki-laki");
m.cetak();
}

}


Outputnya:

Nama : Sammy-Jan
Jenis Kelamin : Laki-laki




Sabtu, 03 November 2012

Permasalahan Pada Asuransi dan Penyelesaiannya

CONTOH KASUS ASURANSI DAN CARA PENYELESAIANNYA

  • Asuransi Syariah



Asuransi berprinsip syariah di Indonesia masih memiliki beberapa masalah yang menghambat asuransi syariah berkembang. Karenanya, dibutuhkan identifikasi dan pembagian masalah secara bertahap. --Angga Bratadharma--
Bogor, Industri asuransi berprinsip syariah di Indonesia masih memiliki beberapa masalah yang menghambat asuransi syariah berkembang. Karenanya, dibutuhkan identifikasi dan pembagian masalah secara bertahap agar bisa diciptakan penyelesaian masalah yang tepat dan sesuai.


Demikian dikatakan Kepala Bagian Perasuransian Syariah Bapepam-LK Yatty Nurhayati, kepada wartawan, saat ditemui dalam Rapat Kerja Pengurus dan Media Gathering 2012, yang diadakan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) di Bogor, Jawa Barat, Jumat, 27 April 2012.
“Masih ada beberapa masalah yang menghambat asuransi syariah. Itu datangnya dari para pelaku. Kami harap ini bisa diprebaiki”, tambanhnya.
Ia menerangkan, perrmasalahan yang ada itu, yaitu masih adanya penempatan dana jaminan usaha syariah yang belum dipisahkan, dan produk-produk investasi yang penempatan investasinya melampaui ketentuan pembatasan.
Selain itu, lanjutnya, mengenai produk yang dipasarkan, masih ada produk-produk asuransi yang telah dipasarkan, namun belum dilaporkan, lalu ada produk-produk asuransi yang telah dilaporkan, tapi belum disesuaikan dengan ketentuan PMK No. 18/PMK.010/2010.

“Kekhususan produk asuransi syariah belum disampaikan secara jelas pada saat dipasarkan”, tegas Yatty.
Selanjutnya, mengenai peran DPS dalam melakukan pengawasan, maka DPS dianggap Yatty belum berperan aktif dalam melakukan pengawasan penerapan prinsip syariah, dan juga belum menunjukkan keseriusan dalam penyususnan Laporan Hasil Pengawasan.
“Terahkir, masalah edukasi masyarakat tentang Asuransi Syariah masih minim keterlibatan para pelaku auransi berprinsip syariah dalam sosialisasi dan edukasi assuransi syariah. Karenanya perlu ditingkatkan”, tutupnya.

Studi kasus:
"Sebaiknya pihak asuransi memperbaiki sistem syariah yang biasanya menimbulkan masalah, seperti penempatan dana jaminan usaha syariah. Yang seharusnya pada penempatan dana jaminan itu dipisah agar jelas dan lebih efisien dan kemungkinan resiko yang akan muncul hanyalah sedikit. Kemudian pada masalah edukasi mengenai syariah, kita juga harus tahu betul apa itu yang dimaksud dengan syariah, cara kerjanya, dan sistemasinya. Kita sebagai calon ataupun pengguna jasa asuransi ini dituntut betul untuk kritis dalam menanggapi permasalahan seperti ini."



  • Penyelesaian Klaim Asuransi Contractora All Risk

STUDI KASUS PADA PT.ASURANSI WAHANA TATA TERHADAP PROYEK PEMBANGUNAN JEMBATAN KEBON AGUNG SLEMAN YOGYAKARTA

Setahun yang lalu pernah terjadi sebuah kasus dalam penyelesaian klaim asuransi oleh perusahaan konstruksi atas proyek pembangunan jembatan Kebon Agung yang menghubungkan wilayah Kabupaten Sleman dengan wilayah Kabupaten Kulon Progo di Yogyakarta. Klaim tersebut didasari beberapa kali peristiwa yang tidak terduga yang terjadi dalam pengerjaan proyek tersebut. 
Pertama, peristiwa terjadi pada bulan November 2007, pada saat melaksanakan gelagar bentangan, setelah pemasangan, selang waktu kurang lebih 17 jam, satu buah bentangan jatuh, dan satu buah girder yang telah terpasang jatuh dan menyebabkan pecah sehingga timbul kerugian material. 

Pada kasus pertama ini pelaksana konstruksi PT Hutama Karya terlambat membayar premi, seharusnya klaim yang diajukan ditolak oleh PT. Asuransi Wahana Tata. Namun, dengan pertimbangan adanya hubungan baik antara pihak pelaksana konstruksi dengan pihak PT.Asuransi Wahana Tata, maka klaim tetap dapat diajukan dan memperoleh ganti rugi meskipun dalam jumlah yang tidak semestinya. Hubungan baik ini dalam istilah asuransi dinamakan Ex Gratia. 

Hal ini dilakukan atas dasar kesepakatan oleh kedua belah pihak. Kedua, tidak lama berselang peristiwa berikutnya terjadi pada bulan Desember 2007, ketika itu sedang musim hujan sehingga menyebabkan Kali Progo tempat proyek tersebut banjir dan meluap hingga‚ ±3 meter. Kondisi ini, menyebabkan pasangan batu dan beton bertulang runtuh dan lima buah girder retak. 

Klaim dapat dilaksanakan secara normal (sesuai pertanggungan), karena semua prosedur telah dipenuhi sesuai persyaratan. Sehingga, pelaksana konstruksi mendapatkan ganti rugi sesuai dengan jumlah yang tercantum di dalam polis.


  • Penyelesaian Sengketa Asuransi pada Polis Asuransi yang Mencantumkan Klausula Arbitrase


STUDI KASUS PADA POLIS PT ASURANSI HANJIN KORINDO DAN POLIS PT ASURANSI JAYA PROTRKSI

Secara garis besar substansi dari polis asuransi terdiri dari uraian mengenai obyek yang dijamin, nama dan alamat penanggung dan tertanggung, jangka waktu berlakunya polis, risiko atau bahaya yang dijamin dan dikecualikan, syarat-syarat atau ketentuan umum dan yang terakhir adalah cara penyelesaian sengketa atau perselisihan apabila terjadi klaim yang biasanya disebut klausula arbitrase atau penyelesaian sengketa. 


Klausula arbitrase dalam polis asuransi memuat ketentuan apabila terjadi sengketa antara penanggung dan tertanggung maka para pihak sepakat untuk mengupayakan penyelesaian secara musyawarah (amicable setllement), namun apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Semua polis asuransi yang dikeluarkan oleh AAUI memuat klausula penyelesaian sengketa melalui arbitrase, karena itu dalam penulisan ini akan dikaji lebih lanjut perihal pencantuman klausula arbitrase dalam polis asuransi dan kaitannya dengan proses penyelesaian sengketa asuransi yang ditempuh oleh para pihak. 

Penulisan ini akan membahas dua polis asuransi yang sama-sama mencantumkan klausula arbitrase dan proses penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh penanggung dan tertanggung. Kedua polis yang dibahas yakni polis PT Asuransi Hanjin Korindo dan PT Asuransi Jaya Proteksi memiliki klausula arbitrase yang sama dan juga sengketa yang sama yakni masalah liability akan tetapi terdapat inkonsistensi dalam pemberian putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kedua perkara tersebut. 

Inkonsitensi yang terdapat dalam kedua putusan tersebut dapat terjadi karena substansi klausula arbitrase dalam polis yang kurang jelas dan menyebabkan multi penafsiran, dimana pilihan penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase ditetapkan apabila terjadi sengketa terkait perbedaan jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan polis, sedangkan tidak ada ketentuan lain yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa terkait polis apabila menyangkut liability.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More