Perkembangan bisnis perbankan syariah masih belum bisa berkembang pesat di Indonesia. Hal itu disebabkan karena masih ada persoalan yang menghambat bisnis perbankan syariah tersebut. Ada tiga masalah terbesar pada perbankan syariah yang akan dijelaskan dibawah ini, yakni:
Pertama, ketersediaan produk dan standarisasi produk perbankan syariah. Hal ini dikarenakan selama ini masih banyak bank syariah yang belum menjalankan bisnisnya sesuai prinsip syariah. Standardisasi ini diperlukan dengan alasan industri perbankan syariah memiliki perbedaan dengan bank konvensional. Apalagi, produk bank syariah tidak hanya diperuntukkan bagi nasabah muslim, melainkan juga nasabah nonmuslim.
Kedua, tingkat pemahaman (awareness) produk bank syariah. Hingga saat ini, sangat sedikit masyarakat yang tahu tentang produk-produk perbankan syariah dan istilah-istilah di perbankan syariah. Selain itu, masalah ketiga industri perbankan syariah adalah sumber daya manusia (SDM). Masalah yang terjadi adalah pihak perbankan kesulitan untuk mencari SDM perbankan syariah yang berkompeten dan mumpuni.
Sekadar catatan, Bank Indonesia memproyeksi industri perbankan syariah bisa memiliki pangsa pasar sebesar 15 persen pada 10 tahun mendatang (atau sekitar tahun 2022) apabila bisa mengalami pertumbuhan yang stabil seperti beberapa tahun terakhir.
Beberapa masalah dan problematika yang dihadapi oleh industri perbankan syariah, hampir sama dengan masalah yang dihadapi oleh beberapa bank umum atau konvesional. Bedanya adalah dari penerapan aturan yang ada pada bank itu sendiri, bank syariah memakai aturan kesyariahan yang bersumber pada hukum-hukum islam, sedangkan bank umum atau konvesional menggunakan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh bank sentral.
Bank Islam bekerja dengan aturan yang sangat ketat dan memilih investasi yang halal dan sesuai syariah saja. Implikasinya adalah bank Islam harus melakukan supervisi dan terkadang mengelola secara langsung operasional suatu proyek yang didanainya. Ini dilakukan untuk mereduksi pengeluaran manajerial.
Kemudian bank-bank Islam yang ada saat ini masih kesulitan untuk mengumpulkan dana zakat, infak, maupun shadaqah pada skala yang besar, padahal dana zakat ini merupakan potensi yang sangat luar biasa, dan bisa dijadikan sebagai salah satu sumber pendanaan pinjaman untuk tujuan konsumtif. Masalah yang kelima adalah masih minimnya sumberdaya manusia yang memahami secara komprehensif segala hal yang berkaitan dengan industri perbankan syariah.
Dalam kasus ini industri perbankan syariah pun juga banyak mengalami masalah dalam sistemnya, karena selama ini hanya bank umum atau konvesional saja yang mendapatan sorotan lebih dari para pakar ekonomi tentang masalah dan problematika yang sedang dihadapi.
Quick Ratio = Aktiva lancar – Persediaan /Hutang Lancar
ACP = Jumlah Saldo Piutang /Hasil Penjualan Bersih x 360 hari
Rentabilitas Ekonomi = EAT /Total Modal