Sabtu, 03 November 2012

Permasalahan Pada Asuransi dan Penyelesaiannya

CONTOH KASUS ASURANSI DAN CARA PENYELESAIANNYA

  • Asuransi Syariah



Asuransi berprinsip syariah di Indonesia masih memiliki beberapa masalah yang menghambat asuransi syariah berkembang. Karenanya, dibutuhkan identifikasi dan pembagian masalah secara bertahap. --Angga Bratadharma--
Bogor, Industri asuransi berprinsip syariah di Indonesia masih memiliki beberapa masalah yang menghambat asuransi syariah berkembang. Karenanya, dibutuhkan identifikasi dan pembagian masalah secara bertahap agar bisa diciptakan penyelesaian masalah yang tepat dan sesuai.


Demikian dikatakan Kepala Bagian Perasuransian Syariah Bapepam-LK Yatty Nurhayati, kepada wartawan, saat ditemui dalam Rapat Kerja Pengurus dan Media Gathering 2012, yang diadakan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) di Bogor, Jawa Barat, Jumat, 27 April 2012.
“Masih ada beberapa masalah yang menghambat asuransi syariah. Itu datangnya dari para pelaku. Kami harap ini bisa diprebaiki”, tambanhnya.
Ia menerangkan, perrmasalahan yang ada itu, yaitu masih adanya penempatan dana jaminan usaha syariah yang belum dipisahkan, dan produk-produk investasi yang penempatan investasinya melampaui ketentuan pembatasan.
Selain itu, lanjutnya, mengenai produk yang dipasarkan, masih ada produk-produk asuransi yang telah dipasarkan, namun belum dilaporkan, lalu ada produk-produk asuransi yang telah dilaporkan, tapi belum disesuaikan dengan ketentuan PMK No. 18/PMK.010/2010.

“Kekhususan produk asuransi syariah belum disampaikan secara jelas pada saat dipasarkan”, tegas Yatty.
Selanjutnya, mengenai peran DPS dalam melakukan pengawasan, maka DPS dianggap Yatty belum berperan aktif dalam melakukan pengawasan penerapan prinsip syariah, dan juga belum menunjukkan keseriusan dalam penyususnan Laporan Hasil Pengawasan.
“Terahkir, masalah edukasi masyarakat tentang Asuransi Syariah masih minim keterlibatan para pelaku auransi berprinsip syariah dalam sosialisasi dan edukasi assuransi syariah. Karenanya perlu ditingkatkan”, tutupnya.

Studi kasus:
"Sebaiknya pihak asuransi memperbaiki sistem syariah yang biasanya menimbulkan masalah, seperti penempatan dana jaminan usaha syariah. Yang seharusnya pada penempatan dana jaminan itu dipisah agar jelas dan lebih efisien dan kemungkinan resiko yang akan muncul hanyalah sedikit. Kemudian pada masalah edukasi mengenai syariah, kita juga harus tahu betul apa itu yang dimaksud dengan syariah, cara kerjanya, dan sistemasinya. Kita sebagai calon ataupun pengguna jasa asuransi ini dituntut betul untuk kritis dalam menanggapi permasalahan seperti ini."



  • Penyelesaian Klaim Asuransi Contractora All Risk

STUDI KASUS PADA PT.ASURANSI WAHANA TATA TERHADAP PROYEK PEMBANGUNAN JEMBATAN KEBON AGUNG SLEMAN YOGYAKARTA

Setahun yang lalu pernah terjadi sebuah kasus dalam penyelesaian klaim asuransi oleh perusahaan konstruksi atas proyek pembangunan jembatan Kebon Agung yang menghubungkan wilayah Kabupaten Sleman dengan wilayah Kabupaten Kulon Progo di Yogyakarta. Klaim tersebut didasari beberapa kali peristiwa yang tidak terduga yang terjadi dalam pengerjaan proyek tersebut. 
Pertama, peristiwa terjadi pada bulan November 2007, pada saat melaksanakan gelagar bentangan, setelah pemasangan, selang waktu kurang lebih 17 jam, satu buah bentangan jatuh, dan satu buah girder yang telah terpasang jatuh dan menyebabkan pecah sehingga timbul kerugian material. 

Pada kasus pertama ini pelaksana konstruksi PT Hutama Karya terlambat membayar premi, seharusnya klaim yang diajukan ditolak oleh PT. Asuransi Wahana Tata. Namun, dengan pertimbangan adanya hubungan baik antara pihak pelaksana konstruksi dengan pihak PT.Asuransi Wahana Tata, maka klaim tetap dapat diajukan dan memperoleh ganti rugi meskipun dalam jumlah yang tidak semestinya. Hubungan baik ini dalam istilah asuransi dinamakan Ex Gratia. 

Hal ini dilakukan atas dasar kesepakatan oleh kedua belah pihak. Kedua, tidak lama berselang peristiwa berikutnya terjadi pada bulan Desember 2007, ketika itu sedang musim hujan sehingga menyebabkan Kali Progo tempat proyek tersebut banjir dan meluap hingga‚ ±3 meter. Kondisi ini, menyebabkan pasangan batu dan beton bertulang runtuh dan lima buah girder retak. 

Klaim dapat dilaksanakan secara normal (sesuai pertanggungan), karena semua prosedur telah dipenuhi sesuai persyaratan. Sehingga, pelaksana konstruksi mendapatkan ganti rugi sesuai dengan jumlah yang tercantum di dalam polis.


  • Penyelesaian Sengketa Asuransi pada Polis Asuransi yang Mencantumkan Klausula Arbitrase


STUDI KASUS PADA POLIS PT ASURANSI HANJIN KORINDO DAN POLIS PT ASURANSI JAYA PROTRKSI

Secara garis besar substansi dari polis asuransi terdiri dari uraian mengenai obyek yang dijamin, nama dan alamat penanggung dan tertanggung, jangka waktu berlakunya polis, risiko atau bahaya yang dijamin dan dikecualikan, syarat-syarat atau ketentuan umum dan yang terakhir adalah cara penyelesaian sengketa atau perselisihan apabila terjadi klaim yang biasanya disebut klausula arbitrase atau penyelesaian sengketa. 


Klausula arbitrase dalam polis asuransi memuat ketentuan apabila terjadi sengketa antara penanggung dan tertanggung maka para pihak sepakat untuk mengupayakan penyelesaian secara musyawarah (amicable setllement), namun apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Semua polis asuransi yang dikeluarkan oleh AAUI memuat klausula penyelesaian sengketa melalui arbitrase, karena itu dalam penulisan ini akan dikaji lebih lanjut perihal pencantuman klausula arbitrase dalam polis asuransi dan kaitannya dengan proses penyelesaian sengketa asuransi yang ditempuh oleh para pihak. 

Penulisan ini akan membahas dua polis asuransi yang sama-sama mencantumkan klausula arbitrase dan proses penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh penanggung dan tertanggung. Kedua polis yang dibahas yakni polis PT Asuransi Hanjin Korindo dan PT Asuransi Jaya Proteksi memiliki klausula arbitrase yang sama dan juga sengketa yang sama yakni masalah liability akan tetapi terdapat inkonsistensi dalam pemberian putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kedua perkara tersebut. 

Inkonsitensi yang terdapat dalam kedua putusan tersebut dapat terjadi karena substansi klausula arbitrase dalam polis yang kurang jelas dan menyebabkan multi penafsiran, dimana pilihan penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase ditetapkan apabila terjadi sengketa terkait perbedaan jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan polis, sedangkan tidak ada ketentuan lain yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa terkait polis apabila menyangkut liability.

2 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More