IDN-AUS Latihan Bersama Pesawat Tempur

TNI AU menerbangkan enam pesawat tempur F-16. Sementara RAAF (Royal Australian Air Force) menurunkan delapan pesawat tempur jenis F-18 Hornet.

Rugby Masuk Sekolah

Awalnya hanya sebuah kebiasaan yang dibawa oleh mahasiswa Indonesia yang baru lulus kuliah di Australia. Mereka berpikir, rasanya seru dan nggak masalah juga kalo rugby ini dimainkan oleh negeri sendiri.

Kejuaraan Pacuan Kuda KAPOLRI CUP 2011

Sutan Agogo menang tipis atas Blezing BMW pada Kelas Derby Piala Champion Serie 2. Hal ini membuat pacuan kuda Indonesian Derby 2011 akan berlangsung seru karena hampir semua kuda memiliki kesempatan yang hampir merata.

Klasemen Major League Baseball

Sabtu, 8 Oktober 2011. Detroit @ Texas | TBD | FOX | StubHub | Verlander vs Wilson

Membaca Adalah Jendela Dunia

Dengan membaca, wawasan kita akan semakin bertambah. Dengan wawasan kita yang semakin bertambah, maka derajat sosial kita akan meningkat. Sehingga kita akan lebih disegani oleh masyarakat. Dan jangan lupa berbagi ilmu yang kita dapat.

Selasa, 29 November 2011

Ilmu Sosial Dasar [VIII]


1. Perbedaan Kepentingan

Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku karena adanya dorongan untuk memenuhi kepentingannya. Kepentingan ini sifatnya esensial bagi kelangsungan hidup individu itu sendiri, jika individu berhasil memenuhi kepentingannya, maka ia akan merasakan kepuasan dan sebaliknya kegagalan dalam memenuhi kepentingan akan menimbilkan masalah baik bagi dirinya maupun bagi lingkungannya.
 
Dengan berpegang prinsip bahwa tingkah laku individu merupakan cara atau alat dalam memenuhi kebutuhannya, maka kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat pada hakikatnya merupakan kepuasan pemenuhan dari kepentingan tersebut.
 
Oleh karena individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang yang sama persis dalam aspek-aspek pribadinya, baik jasmani maupun rohani, maka dengan sendirinya timbul perbedaan individu dalam hal kepentingannya. 
 
Perbedaan kepentingan itu antara lain berupa :
• Kepentingan individu untuk memperoleh kasih sayang
• Kepentingan individu untuk memperoleh harga diri
• Kepentingan individu untuk memperoleh penghargaan yang sama
• Kepentingan individu untuk memperoleh prestasi dan posisi
• Kepentingan individu untuk dibutuhkan orang lain
• Kepentingan individu untuk memperoleh kedudukan di dalam kelompoknya
• Kepentingan individu untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan diri
• Kepentingan individu untuk memperoleh kemerdekaan diri

Perbedaan kepentingan ini tidak secara langsung menyebabkan terjadinya konflik tetapi mengenal beberapa fase yaitu:
• Fase disorganisasi yang terjadi karena kesalahpahaman.
• Fase disintegrasi yaitu pernyataan tidak setuju.
     Fase disintegrasi ini memiliki tahapan (Menurut Walter W. Martin dkk):
         •• Ketidaksepahaman anggota kelompok tentang tujuan yang dicapai.

        
•• Norma sosial tidak membantu dalam mencapai tujuan yang disepakati.
        
•• Norma yang telah dihayati bertentangan satu sama lain.
        
•• Sanksi sudah menjadi lemah
        
•• Tindakan anggota masyarakat sudah bertentangan dengan norma kelompok.

 
 
2. Prasangka, Diskriminasi, dan Ethnosentrisme

- Prasangka dan Diskriminasi
 
Adalah dua hal yang ada relevansinya. Kedua tindakan tersebut dapat merugikan pertumbuh-kembangan dan bahkan integrasi masyarakat. Prasangka memiliki dasar pribadi, dimana setiap orang memilikinya sejak masih kecil, unsur sikap bermusuhan sudah nampak.
Suatu hal yang saling berkaitan, apabila individu mempunyai prasangka dan biasanya bersifat diskriminatif terhadap ras yang diprasangkanya. Tetapi yang bersikap diskriminatif tanpa didasari prasangka. "Perbedaan pokok antara prasangka dan diskriminatif adalah bahwa prasangka menunjukkan pada aspek sikap sedangkan diskriminatif pada tindakan."
 
Menurut pendapat Morgan (1966) sikap adalah kecenderungan untuk berespon baik secara positif dan negatif terhadap seseorang, objek atau situasi. Jadi prasangka merupakan kecenderungan yang tidak tampak, aksi yang bersifat realistis, sedangkan prasangka tidak diketahui oleh individu masing-masing.
Prasangka ini sebagian bersifat apriori atau tidak berdasarkan pengalaman sendiri, tergesa-gesa, berdasar generalisasi yang terlampau cepat dan berat sebelah.
 
 
- Perbedaan Prasangka dan Diskriminasi

Tak sedikit orang yang mudah berprasangka, namun banyak pula yang sukar untuk berprasangka. Tampaknya kepribadian dan intelegensia, serta faktor lingkungan cukup berkaitan dengan munculnya prasangka. Antara prasangka dan diskriminasi dapat dibedakan dengan prasangka bersumber dari suatu sikap, diskriminasi menunjuk kepada tindakan.
 
 
- Sebab-sebab Timbulnya Prasangka dan Diskriminasi
 
• Latar belakang sejarah
• Dilatar belakangi oleh perkembangan sosio-kultural dan situasional
• Bersumber dari faktor kepribadian
• Perbedaan keyakinan, kepercayaan, dan agama

 
- Usaha Mengurangi / Menghilangkan Prasangka dan Diskriminasi
 
• Perbaikan kondisi sosial ekonomi
• Perluasan kesempatan belajar
• Sikap terbuka dan sikap lapang

 
- Ethnosentrisme
 
Adalah anggapan suatu bangsa / ras yang cenderung menganggap kebudayaan mereka sebagai suatu yang prima, riil, logis sesuai dengan kodrat alam dan beranggapan bahwa bangsa / ras lain kurang baik dimata mereka. Akibat ethnosentrisme adalah penampilan ethnosentrik yang dapat menjadi penyebab utama kesalahpahaman dalam berkomunikasi.
 
Ethnosentrisme dapat dianggap sebagai sikap dasar ideologi chauvinis yang melahirkan chauvinisme yaitu merasa diri superior, lebih unggul dari bangsa-bangsa lain dan memandang bangsa lain adalah inferior, nista, rendah, bodoh, dll. Chauvinisme pernah dianut oleh orang-orang Jerman pada masa Nazi Hitler.

 
3. Pertentangan-pertentangan Sosial / Ketegangan Dalam Masyarakat
 
Konflik mengandung pengertian tingkah laku yang lebih luas daripada yang biasa dibayangkan orang dengan mengartikannya sebagai pertentangan yang kasar. 
 
Dalam hal ini terdapat tiga elemen dasar yang merupakan ciri dari situasi konflik, yaitu :
• Terdapat dua atau lebih bagian yang terlibat dalam konflik
• Memiliki perbedaan yang tajam dalam, kebutuhan, tujuan, masalah, sikap, maupun gagasan.
• Terdapat interaksi diantara bagian-bagian yang mempunyai perbedaan.
 
Konflik merupakan suatu tingkah laku yang dibedakan dengan emosi-emosi tertentu yang sering dihubungkan dengan kebencian atau permusuhan. 
 
Konflik dapat terjadi pada lingkungan:
• Pada taraf di dalam diri sendiri
• Pada taraf kelompok
• Pada taraf masyarakat

Adapun cara pemecahan konflik tersebut adalah sebagai berikut:
• Elimination
• Subjugation atau Domination
• Majority Rule
• Minority Consent
• Compromise
• Integration

 
4. Golongan-golongan yang Berbeda dan Integrasi Sosial
 
- Masyarakat Majemuk dan Nation Indonesia

Masyarakat Indonesia digolongkan sebagai masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan golongan sosial yang dipersatukan oleh kekuatan nasional yang berwujud Negara Indonesia. Masyarakat majemuk itu dipersatukan oleh sistem nasional yang mengintegrasikannya melalui jaringan-jaringan administrasi pemerintahan, politik, ekonomi dan sosial.

Berikut ini aspek-aspek dari kemasyarakatan tersebut:• Suku Bangsa san Kebudayaannya
• Agama
• Bahasa
• Nasional Indonesia
   
 
- Integrasi
 
Integrasi Sosial dapat diartikan adanya kerja sama dari seluruh anggota masyarakat mulai dari individu, keluarga, lembaga masyarakat secara keseluruhan. Ini akan terwujud apabila mampu mengendalikan prasangka yang ada di masyarakat sehingga tidak terjadi konflik, dominasi, tidak banyak sistem yang saling melengkapi dan tumbuh integrasi tanpa paksaan.
 
 
5. Integrasi Nasional

Integrasi Nasional merupakan masalah yang dialami semua negara di dunia, yang berbeda adalah bentuk permasalahan yang dihadapinya. Menghadapi masalah integrasi sebenarnya tidak memiliki kunci yang pasti karena masalah yang dihadapi berbeda dan latar belakang sosio-kultural nation state berbeda pula, sehingga integrasi diselesaikan sesuai dengan kondisi negara yang bersangkutan, dapat dengan jalan kekerasan atau strategi politik yang lebih lunak.
 
Beberapa permasalahan Integrasi Nasional:
• Perbedaan Ideologi
• Kondisi masyarakat yang majemuk
• Masalah teritorial daerah yang berjarak cukup jauh
• Pertumbuhan partai politik

 
 
>> Pendapat saya mengenai perbedaan, adalah:

"Perbedaan itu sebenarnya adalah bentuk dari kepedulian. Apakah kita mau berintrospeksikah terhadap diri sendiri, ataupun tidak. Dalam perbedaan, seharusnya hidup kita lebih berwarna. Jangan menganggap perbedaan itu adalah bambu runcing yang sudah siap posisi di depan leher kita, anggaplah perbedaan tersebut sebagai suatu motivasi agar kita dapat menelaah; siapakah yang benar - dan siapakah yang salah. 

Tetapi dalam menghadapi masalah tersebut tidaklah dengan tindakan yang anarki. Harus dilakukan dengan kepala dingin dan pikiran yang jernih. Bila itu dilaksanakan dengan baik, kita yakin; kita akan dapat hidup damai dengan perbedaan yang kita miliki."


Selasa, 22 November 2011

Ilmu Sosial Dasar [VII]

Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan


Mahasiswa dapat memahami dan menghayati kenyataan yang diwujudkan oleh gejolak masyarakat perkotaan, memahami dan menghayati kenyataan sosial yang di wujudkan oleh keberadaan masyarakat pedesaan, mengkaji hubungan antara masyarakat perkotaan



1. Pengertian Masyarakat


Berikut di bawah ini adalah beberapa pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi dunia.

• Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.

• Menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.


• Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.


• Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut.




2. Syarat Menjadi Masyarakat


Sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudia berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemasyarakatan.




3. Masyarakat Perkotaan


Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakatkota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta cirri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.




4. Dua Tipe Masyarakat


Menurut F. Tonnies, ada dua macam tipe, yaitu Masyarakat Paguyuban dan Patembayan.


Masyarakat paguyuban "Gemeinschaft" adalah masyarakat dengan sistem hubungan masyarakat yang bukan berdasarkan motif ekonomi. Rukun tetangga, rukun warga, perkumpulan ibu-ibu senam aerobik tingkat RW, klub badminton bapak-bapak, kegiatan karang taruna.


Masyarakat patembayan “Gesellschaft” adalah masyarakat dengan sistem hubungan masyarakat yang justru berdasarkan motif ekonomi. Perseroan Terbatas adalah salah satu contohnya.




5. Ciri-ciri Masyarakat Kota


  Kehidupan keagamaan berkurang dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.


  Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.


· Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.


· Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.


· Interaksi yang lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.


· Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.


· Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh.





6. Perbedaan Antara Desa dan Kota


Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan, pada hakekatnya bersifat gradual. Kita dapat membedakan antara masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan “berlawanan” pula. Perbedaan ciri antara kedua sistem tersebut dapat diungkapkan secara singkat sebagai berikut:



• Masyarakat Pedesaan

Perilaku homogen; Perilaku yang dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan; Perilaku yang berorientasi pada tradisi dan status; Isolasi sosial, sehingga static; Kesatuan dan keutuhan kultural; Banyak ritual dan nilai-nilai sakral; dan Kolektivisme.



• Masyarakat Kota


Perilaku heterogen; Perilaku yang dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan;

Perilaku yang berorientasi pada rasionalitas dan fungsi; Mobilitas sosial, sehingga dinamik; Kebauran dan diversifikasi kultural; Birokrasi fungsional dan nilai-nilai secular; dan Individualisme.

Warga suatu masyarakat pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam ketimbang hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem kekerabatan dan kelompok kekerabatan masih memegang peranan penting. Penduduk masyarakat pedesaan pada umumnya hidup dari pertanian, walaupun terlihat adanya tukang kayu, tukang genteng dan bata, tukang membuat gula, akan tetapi inti pekerjaan penduduk adalah pertanian. Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian, hanya merupakan pekerjaan sambilan saja

Ada beberapa ciri yang dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan kota. Dengan melihat perbedaan perbedaan yang ada mudah mudahan akan dapat mengurangi kesulitan dalam menentukan apakah suatu masyarakat dapat disebut sebagi masyarakat pedeasaan atau masyarakat perkotaan.Ciri ciri tersebut antara lain :

  • Jumlah dan kepadatan penduduk
  • Lingkungan hidup
  • Mata pencaharian
  • Corak kehidupan social
  • Stratifiksi social
  • Mobilitas social
  • Pola interaksi social
  • Solidaritas social
  • Kedudukan dalam hierarki sistem administrasi nasional




7.  Hubungan Desa dan Kota



Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar di antara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan, karena di antara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan seperti beras, sayur-mayur, daging dan ikan.

Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis¬jenis pekerjaan tertentu di kota, misalnya saja buruh bangunan dalam proyek¬proyek perumahan, proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja-pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan di bidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.

Sebaliknya, kota menghasilkan barang-barang yang juga diperlukan oleh orang desa seperti bahan-bahan pakaian, alat dan obat-obatan pembasmi hama pertanian, minyak tanah, obat-obatan untuk memelihara kesehatan dan alat transportasi. Kota juga menyediakan tenaga-tenaga yang melayani bidang¬bidang jasa yang dibutuhkan oleh orang desa tetapi tidak dapat dilakukannya sendiri, misalnya saja tenaga-tenaga di bidang medis atau kesehatan, montir-montir, elektronika dan alat transportasi serta tenaga yang mampu memberikan bimbingan dalam upaya peningkatan hasil budi daya pertanian, peternakan ataupun perikanan darat.



8. Aspek Positif dan Aspek Negatif



Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan,seyogyanya mengadung lima unsur yang meliputi :


• Wisma;
• Karya;
• Marga;
• Suka;
• Penyempurnaan.


Fungsi tugas aparatur pemerintah kota harus ditingkatkan :

• A paratur kota harus dapat menangani berbagai masalah yang timbul di kota.
• K elancaran dalam pelaksanaan pembangunan pengaturan tata kota harus dikerjakan
dengan cepat dan tepat.
• Masalah keamanan kota harus dapat ditangani dengan baik.
• D alam rangka pemekaran kota, harus ditingkatkan kerja sama yang baik antara pemimpin
kota dengan para pemimpin daerah.




9. Lima Unsur Lingkungan Perkotaan



• Wisma

merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsure wisma ini menghadapkan :
* dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan kebutuhan penduduk untu masa mendatang
* memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai standar mutu kehidpan yang layak, dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan

• Karya

merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsure ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.

• Marga

merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan antarakota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.

• Suka

Merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian

• Penyempurna

merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.



10. Fungsi Eksternal Kota


Di pihak lain kota mempunyai juga peranan/fungsi eksternal, yakni seberapa jauh fungsi dan peranan kota tersebut dalam kerangka wilayah atau daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya, baik dalam skala regional maupun nasional. Dengan pengertian ini diharapkan bahwa suatu pembangunan kota tidak mengarah pada suatu organ tersendiri yang terpisah dengan daerah sekitarnya, karena keduanya saling pengaruh mempengaruhi.





11. Desa


Adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri. Menurut Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.

|Sutardjo Kartodikusuma|




12. Ciri-ciri Desa


Sedang menurut Paul H. Landis : Desa adalah pendudunya kurang dari 2.500 jiwa. Dengan ciri ciri sebagai berikut :

1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
2. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
3. Cara berusaha (ekonomi)adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan alam ,kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.




13. Ciri-ciri Masyarakat Desa


Dalam buku Sosiologi karangan Ruman Sumadilaga seorang ahli Sosiologi “Talcot Parsons” menggambarkan masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional (Gemeinschaft) yang mebngenal ciri-ciri sebagai berikut :

1. Afektifitas ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan kemesraan. Perwujudannya dalam sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan simpati terhadap musibah yang diderita orang lain dan menolongnya tanpa pamrih.

2. Orientasi kolektif sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka mementingkan kebersamaan , tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.


3. Partikularisme pada dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan kebersamaan sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.(lawannya Universalisme)


4. Askripsi yaitu berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keturunan.(lawanya prestasi).


5. Kekabaran (diffuseness). Sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa menggunakan bahasa tidak langsung, untuk menunjukkan sesuatu. Dari uraian tersebut (pendapat Talcott Parson) dapat terlihat pada desa-desa yang masih murni masyarakatnya tanpa pengaruh dari luar.




14. Sifat dan Hakikat Masyarakat Pedesaan


Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuatsesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yagn amat kuat yang hakekatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat dimanapun ia hidup dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan sama-sama sebgai masyarakat yang saling mencintai saling menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagiaan bersama di dalam masyarakat.



15. Macam-macam Gejala Masyarakat Pedesaan


Didalam masyarakat pedesaan kita mengenal berbagai macam gejala, khususnya tentang perbedaan pendapat atau paham yang sebenarnya hal ini merupakan sebab-sebab bahwa di dalam masyarakat pedesaan penuh dengan ketegangan –ketegangan sosial. Gejala-gejala sosial yang sering diistilahkan dengan :

1. konflik
2. kontraversi
3. kompetisi
4. kegiatan pada masyarakat pedesaan.





>>Pendapat saya mengenai hubungan kota dan desa adalah:


“Saling melengkapi, dalam keadaan semacam ini kota terpaksa memenuhi kebutuhan pangannya dari daerah lain, bahkan kadang-kadang terpaksa mengimpor dari luar negeri. Peningkatan jumlah penduduk tanpa diimbangi dengan perluasan kesempatan kerja ini pada akhirnya berakibat bahwa di pedesaan terdapat banyak orang yang tidak mempunyai mata pencaharian tetap. Mereka ini merupakan kelompok pengangguran, baik sebagai pengangguran penuh maupun setengah pengangguran. ”





SUMBER:



http://upp-rohul.clubdiscussion.com/t50-isd-masyarakat-pedesaan-dan-masyarakat-perkotaan


http://ndirezpector.blogspot.com/


http://41215c4l177.wordpress.com/2009/11/19/perbedaan-antara-masyarakat-desa-dan-masyarakat-kota/


http://dimazmarham.blogspot.com/2009/12/hubungan-desa-dan-kota.html


http://vandredi-blog.blogspot.com/2010/02/ciri-ciri-masyarakat-kota-dan-desa.html


http://upp-rohul.clubdiscussion.com/t50-isd-masyarakat-pedesaan-dan-masyarakat-perkotaan


http://organisasi.org/pengertian-masyarakat-unsur-dan-kriteria-masyarakat-dalam-kehidupan-sosial-antar-manusia

Selasa, 15 November 2011

Ilmu Sosial Dasar [VI]

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Tujuan Intruksional Umum :
Mahasiswa dapat memahami dan menghayati kenyataan-kenyataan yang diwujudkan oleh adanya pelapisan sosial, kesamaan derajat sebagai suatu cita-cita, mengkaji peranan kaum elite terhadap masa, memahamipembagian pendapat sebagai suatu usaha untuk mendekatkan kenyataan dengan cita-cita.



1. Pelapisan Sosial

Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tertentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya atau terjadinya kelompok sosial ini maka terbentuk suatu pelapisan masyarakat atau terbentuk masalah masyarakat berstrata. Setelah itu kita mengerti bahwa manusia sebagai makhluk sosial yang selalu mengalami perubahan sosial, marilah kita pelajari apa yang dimaksud Stratifikasi Sosial atau Pelapisan Masyarakat.

Istilah Stratifikasi atau Stratification berasal dari kata strata atau stratum yang berarti lapisan. Karena itu Social Stratification sering diterjemahkan dengan Pelapisan Masyarakat. Sejumlah individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya. Dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum.


2.  2. Terjadinya Pelapisan Sosial

Proses ini terjadi karena perumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan yang dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan  yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu.


3.  3. Perbedaan Sistem Pelapisan dalam Masyarakat

Menurut sifatnya, maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi ;
   
                • Sistem Pelapisan Masyarakat yang Tertutup

Di dalam sistem ini permindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun kebawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Di dalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta.

Sistem stratifikasi sosial yang tertutup biasanya juga kita temui di dalam masyarakat feodal atau masyarakat yang berdasarkan realisme. (Seperti pemerintahan di Afrika Selatan yang terkenal masih melakukan politik  apartheid atau perbedaan warna kulit yang disahkan oleh undang-undang).


                •  Sistem Pelapisan Masyarakat yang Terbuka

Di dalam sistem yang demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke lapisan yang ada di bawahnya atau naik ke lapisan yang di atasnya.
Sistem yang demikian ini dapat kita temukan misalnya di dalam masyarakat di Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya. Status (kedudukan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut “Achieve status”.

Dalam hubungannya dengan pembangunan masyarakat, sistem pelapisan masyarakat yang terbuka sangat menguntungkan. Sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing dengan yang lain. Dengan demikian orang berusaha untuk mengembangkan segala kecakapannya agar dapat meraih kedudukan yang dicita-citakan. Demikian sebaliknya bagi mereka yang tidak bermutu akan semakin didesak oleh mereka yang cakap, sehingga yang bersangkutan bisa jadi jatuh ke tangga sosial yang rendah.


4.   4.  Beberapa Teori Tentang Pelapisan Sosial

Bentuk konkrit daripada Pelapisan masyrakat ada beberapa macam. Ada sementara sarjana yang meninjau bentuk pelapisan masyarakat hanya berdasar salah satu aspek saja misalnya aspek ekonomi, atau aspek politik saja, tetapi sementara itu ada pula yang melihatnya melalui berbagai ukuran secara komprehensif.

Selanjutnya itu ada yang membagi pelapisan masyarakat ke dalam jumlah yang lebih sederhana (misalnya membagi hanya menjadi dua bagian). Sementara itu ada pula yang membagi tiga lapisan atau lebih.

•     Masyarakat terdiri dari kelas atas dan kelas bawah
•     Masyarakat terdiri dari tiga kelas ialah kelas atas,kelas menengah , dan kelas bawah
•     Sementara itu ada pula sering kita dengar: kelas atas,kelas menengah ,kelas menengah
       bawah dan kelas bawah


5.   5. Kesamaan Derajat

Sifat perhubungan antar manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam Undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakannya hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut perlunya adanya jaminan, dan yang mampu memberi jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa.

Di dalam susunan negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh Undang-undang dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku sama pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.


6.   6. Pasal-pasal di dalam UUD 45 Tentang Persamaan Hak

• Pasal 1 :
Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama.

• Pasal 2 ayat 1 :
Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun.

• Pasal 7 :
Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hokum yang sama dengan tak ada perbedaan.


7.   7. Empat Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum pada UUD 45

Pasal 27 ayat 1
Bahwa segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Pasal 27 ayat 2
Hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.Pasal 28 yakni bahwa kemerdekaan berserikatdan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagiannya ditetapkan oleh undang-undang.

Pasal 29 ayat 2
Bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Pasal 31 ayat 1
Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran dan Pasal 31 ayat 2 yakni pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pengajaran nasional,yang diatur dengan undang-undang.


8.   8. Pengertian Elite

Dalam pengertian umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti yang lebih khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.

Di dalam suatu lapisan masyarakat tertentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan.


9.   9. Fungsi Elite dalam Memegang Strategi

Ada dua kecenderungan yang digunakan untuk menentukan elite dalam masyarakat yaitu:

• Pertama, menitikberatkan pada fungsi social
• Kedua, pertimbangan-pertimbangan yangb bersifat moral.Kedua kecenderungan penilaian
   ini menurut Parson melahirkan dua macam elite,yaitu: Elite eksternal.


10. Pengertian Massa

Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.

Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.

11 11. Ciri-ciri Massa

• Keanggotaanya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial

Meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.

 • Massa merupakan kelompok yang anonim

Atau lebih tepatnya tersusun dari individu-indvidu yang anonim.

• Sedikit sekali interaksi

Atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya secara fisik mereka biasanya terpisah satu sama lain serta anonim, tidak mempunyai kesempatan untuk menggerombol seperti yang biasa dilakukan crowd.

•  Very loosely organized

Serta tidak bisa bertindak secara bulat atau sebagai suatu kesatuan seperti halnya crowd.


 >> Pendapat saya mengenai pelapisan sosial dan kesamaan derajat adalah:

" Pelapisan sosial terjadi karena pertumbuhan masyarakat yang terjadi secara alami tidak sengaja untuk dibuat. Dimana didalamnya terdapat elite atau yang memiliki kedudukan tertinggi. Atau lebih spesifiknya adalah manusia yang menguasai bidang tertentu yang lebih dari orang pada umumnya. Dan kelompok sosial yang di pisahkan oleh strata merupakan definisi dari pelapisan sosial"



SUMBER 1
Buku MKDU Ilmu Sosial Dasar karya HARWANTIYOKO dan NELTJE F.KATUUK

SUMBER 2




Senin, 31 Oktober 2011

Terbanglah Garudaku!

Indonesia negri yang kaya
Sumber daya yang berlimpahruah
Indonesia negri yang kaya
Suku dan budaya



Sudah saatnya kita semua
Bersatu menuju cita-cita
Karena kuyakin kita semua
Buat bangga pahlawan bangsa



Marilah kibarkan
Sang merah putih
Keseluruh nusa dan bangsa
Dari Sabang sampai Merauke


Garudaku bentangkan sayapmu
Dan terbanglah … dan terbanglah!
Garudaku kepakkan sayapmu
Dan taklukan dunia



Oleh: Fitrian Perdana


Pelangi Hatiku

Menyusuri jalan ini
S’lalu terjaga cahaya nirwana
Merasuk kedalam
Kedalam jiwaku
‘Tuk setia padamu



Dinginnya malam
Hilangkan kehangatan segala
Terkecuali satu yang pasti
Kamu, pelangi hatiku


Bayangkan bila matahari setelah hujan itu diriku
Lalu ‘kan datang yang menyinariku dengan tujuh bias warna
Itu dirimu... pasti dirimu
Itu dirimu... pelangi hatiku



Sebesar apapun gravitasi menarikku
Ku akan terus terbang bersamamu
Sejauh kabut menghalangi pandanganku
Kau tetap berkilau, kau tetap pelangi hatiku



Oleh: Fitrian Perdana


Ilmu Sosial Dasar [V]

1. Hukum

Adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."




2. Sifat, dan Ciri-ciri Hukum


Sifat hukum adalah memaksa dan dapat dipaksakan, untuk memelihara tata tertib dalam masyarakat. Negara berkewajiban melindungi setiap warga negara dari gangguan yang ditimbulkan dari manusia, hewan dan atau dari alam. Alat-alat perlengkapan negara (Polisi, Jaksa dan Hakim) yang dibentuk oleh negara untuk melindungi masyarakat diberikan wewenang untuk menggunakan hukum sebagai pemaksa yang semata-mata dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.  


Ciri-ciri hukum adalah:
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat


SUMBER 



3. Sumber-sumber Hukum 


Adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.  

Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

• Undang-Undang
Ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

• Kebiasaan
Ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

• Keputusan Hakim (jurisprudensi)
Ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

• Traktat
Ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

• Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.




4. Pembagian Hukum

Menurut:




• Sumbernya
    - Hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
    - Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
    - Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian
      antar negara
    - Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim


• Bentuknya

    - Hukum tertulis, yang terbagi atas:

  •   Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
  •   Hukum Tertulis tak dikodifikasikan
    - Hukum tak tertulis


• Tempat berlakunya

    - Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
    - Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
    - Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
    - Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya






•Waktu berlakunya

    - Lus constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
    - Lus constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
    - Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia


• Cara mempertahankannya

    - Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
       hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan

    - Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan
       yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material
       atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke
       muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan


• Sifatnya
    - Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai
       paksaan mutlak.
    - hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak
       yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

• Wujudnya
    - Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
       orang lain atau golongan tertentu.
    - Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap
       seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.

• Isinya
    - Hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu
       dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
    - Hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara
       dan warganegaranya.





5. Negara

Adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.



6. Dua Tugas Utama Negara

     1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan
          satu dengan lainnya

     2. Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan
           tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
SUMBER 
 
7.  Sifat-sifat Negara
  1. Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
  2. Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
  3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali

SUMBER



8. Dua Bentuk Negara
 
     1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana
         kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
    - Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam
       negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
    - Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam negara ini daerah diberi
       kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

     2. Negara serikat ( federasi) adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa
          negara yang semua berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, kedalam
          suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

SUMBER

9. Unsur-unsur Negara

  • Harus ada wilayahnya
  • Harus ada rakyatnya
  • Harus ada pemerintahnya
  • Harus ada tujuannya
  • Harus ada kedaulatan
 SUMBER

10.  Pemerintah
Adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.

SUMBER


11. Warganegara
Diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kaula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. 

SUMBER
12. Dua Kriteria Menjadi Warga Negara
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria:

• Kriterium kelahiran.

   Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
  • Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
  • Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
• Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
 SUMBER 


13. Orang-orang yang Berada dalam Wilayah Satu Negara
Dapat dibedakan menjadi :

• Penduduk
Ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini.

Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu:
  •   Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
  •   Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
• Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
 
>> Komentar saya mengenai negara adalah:

"Negara seharusnya bisa menjadi tempat berlindungnya para penduduk dan warga negaranya.
Tidak seharusnya negara malah menjadi tempat tinggal yang tidak nyaman untuk warganegaranya. Jelas, itu kesalahan dari sitem pemertintahan dari negara yang bersangkutan.

Contohnya saja seperti Indonesia. Banyak sekali para penduduk Indonesia yang merasa tertindas meski sudah lama merdeka. Entah karena kehidupan ekonomi yang tidak sejahtera, kesenjangan sosial yang sangat terlihat kontras, dan penyebab lainnya. Ataupun para pakar-pakar (orang pintar) yang berprestasi dan berbakat dalam bidang ilmu, yang justru malah tidak dihaargai oleh pemerintah negaranya. Sehingga para orang-orang pintar tersebut memilih untuk meninggalkan negara Indonesia yang sebenarnya mereka cintai dari lubuk hati yang terdalam."
 






Minggu, 23 Oktober 2011

Ilmu Sosial Dasar [IV]

Pemuda dan Sosialisasi

Tujuan Instruksonal Umum :

Mahasiswa dapat memahami dam menghayati masalah –masalah kepemudaan , identitasnya sebagai pemuda yang sedang belajar di perguruan tinggi


1. Pemuda

Pemuda adalah golongan manusia manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di Indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan.


Namun pemuda dapat didefinisikan sebagai suatu generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam – macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan.


Di dalam masyarakat, pemuda merupakan satu identitas yang potensial. Kedudukannya yang strategis sebagai penerus cita – cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya.

SUMBER (1)


2. Sosialisasi

Pengertian sosialisasi mengacu pada suatu proses belajar seorang individu yang akan mengubah dari seseorang yang tidak tahu menahu tentang diri dan lingkungannya menjadi lebih tahu dan memahami. Sosialisasi merupakan suatu proses di mana seseorang menghayati (mendarahdagingkan) norma-norma kelompok di mana ia hidup sehingga timbullah diri yang unik, karena pada awal kehidupan tidak ditemukan apa yang disebut dengan “diri”.


SUMBER 


3.  Internalisasi, Belajar dan Spesialisasi

Internalisasi lebih mengarah pada norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut. Belajar lebih mengarah pada proses pembelajaran tingkah laku, yang sebelumnya tidak dimiliki sekarang telah dimiliki akibat proses pembelajaran tersebut. Sedangkan Spesialisasi lebih mengarah pada kekhususan yang
telah dimiliki oleh seorang individu.

SUMBER





4. Proses Sosialisasi

Berger mendefinisikan sosialisasi sebagai a process by which a child learns to be participant member of society proses dimana seorang anak belajar menjadi anggota yang berpartisipasi dalam masyarakat (Berger, 1978:116). Definisi ini disajikannya dalam suatau pokok bahasan berjudul society in man; dari sini tergambar pandangannya bahwa melalui sosialisasi masyarakat dimasukkan ke dalam manusia. Menurut Berger dan menurut sejumlah tokoh sosiologi, yang diajarkan melalui sosialisasi ialah peran-peran. Oleh sebab itu teori sosialisasi sejumlah tokoh sosiologi merupakan teori mengenai peran (theory of role).

SUMBER 


5.  Peranan Sosial Mahasiswa dan Pemuda di Masyarakat

Kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang relatif sama dengan warga yang lain.
Secara tak sadar namun perlahan tapi pasti, para generasi muda dihinggapi dengan idiologi baru dan perilaku umum yang mendidik mereka menjadi bermental instan dan bermental bos. Pemuda menjadi malas bekerja dan malas mengatasi kesulitan, hambatan dan proses pembelajaran tidak diutamakan sehingga etos kerja jadi lemah.

Sarana tempat hiburan tumbuh pesat bak “jamur di musim hujan” arena billyard, playstation, atau arena hiburan ketangkasan lainnya, hanyalah tempat bagi anak-anak dan generasi muda membuang waktu secara percuma karena menarik perhatian dan waktu mereka yang semestinya diisi dengan lebih banyak untuk belajar, membaca buku di perpustakaan, berorganisasi atau mengisi waktu dengan kegiatan yang lebih positif.
Peran pemuda yang seperti ini adalah peran sebagai konsumen saja, pemuda dan mahasiswa berperan sebagai “penikmat” bukan yang berkontemplasi (pencipta karya). Dapat ditambahkan disini persoalan NARKOBA yang dominan terjadi di kalangan generasi muda yang memunculkan kehancuran besar bagi bangsa Indonesia.

 

6. Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda

Pola pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-banar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaanya dapat terarah, menyeluruh, dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.

Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun belandaskan :
1) Landasaan idiil : Pancasila
2) Landasaan konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945
3) Landasaan strategis : Garis-garis Besar Haluan Negara
4) Landasaan historis : Sumpah Pemuda Tahun 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945
5) Landasaan normatif : Etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam
masyarakat.



7. Dua Pengertian Pokok Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
  
  •     Generasi Muda sebagai Subyek
    Generasi Muda subyek adalah mereka yang telah dibekali ilmu dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa, dalam rangka kehidupan berbangsa bernegara serta pembangunan nasional.
  •   Generasi Muda sebagai Obyek
    Generasi Muda Obyek adalah mereka yang masih memerlukan bimbingan yang mengarah kan kepada pertumbuhan potensi menuju ke tingkat yang maksimal dan belum dapat mandiri secara fungsional di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.

    SUMBER
 
8. Masalah-Masalah Generasi Muda
 
Berbagai permasalahan generasi muda yang muncul pada saat ini antara lain :
  • Dirasa menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme di kalangan masyarakat termasuk generasi muda.
  • Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
  • Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia, baik yang formal maupun non formal. Tingginya jumlah putus sekolah yang diakibatkan oleh berbagai sebab yang bukan hanya merugikan generasi muda sendiri, tetapi juga merugikan seluruh bangsa.
  • Kurangnya lapangan kerja / kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran atau setengah pengangguran di kalangan generasi muda dan mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta dapat menimbulkan berbagai problem sosial lainnya.
  • Kurangnya gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan badan di kalangan generasi muda, hal tersebut disebabkan oleh rendahnya daya beli dan kurangnya perhatian tentang gizi dan menu makanan seimbang di kalangan masyarakat yang berpenghasilan rendah.
  • Masih banyaknya perkawinan di bawah umur, terutama di kalangan masyarakat daerah pedesaan.
  • Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga.
  • Meningkatnya kenakalan remaja termasuk penyalahgunaan narkotika.
  • Belum adanya peraturan perundangan yang menyangkut generasi muda.

    SUMBER

9. Potensi-Potensi Generasi Muda

Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda perlu dikembangkan adalah:
  • Idealisme dan daya kritis
  • Dinamika dan kreatifitas
  • Keberanian mengambil resiko
  • Optimis dan kegairahan semangat
  • Sikap kemandirian dan disiplin murni
  • Terdidik
  •   Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
  •   Patriotisme dan nasionalisme
  • Sikap kesatria
  • Kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi

    SUMBER

10. Tujuan Pokok Sosialisasi

Sosialisasi mempunyai tujuan sebagai berikut:

  • Memberikan keterampilan kepada seseorang untuk dapat hidup bermasyarakat
  • Mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif
  • Membantu mengendalikan fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
  • Membiasakan diri berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dan kepercayaan pokok yang ada di masyarakat.



11. Pengembangan Potensi Generasi Muda
 
Di negara-negara maju, salah satu di antaranya adalah Amerika Serikat, para mahasiswa sebagai bagian generasi muda, didorong, dirangsang dengan berbagai motivasi dan dipacu untuk maju dalam berlomba menciptakan suatu ide / gagasan yang harus diwujudkan dalam suatu bentuk barang, dengan berorientasi pada teknologi mereka sendiri.

Untuk mengembangkan ide-ide / gagasan-gagasan itu, Institut Teknologi Maschussets (MIT) Universitas Oregon dan Universitas Carnegie Mellon (CMU), telah membuat proyek bersama berjangka waktu lima tahunan, melibatkan sekitar 600 mahasiswa dan 55 anggota fakultas dalam program-program belajar dan membaharu dalam wadah Nasional Science Foundation (NSF), di masing-masing pusat inovasi universitas-universitas tersebut. Hasil yang dicapai proyek itu : Lebih dari dua lusin produk, proses atau pelayanan baru telah dipasarkan dan menciptakan hampir 800 pekerjaan baru, dan memperoleh hasil penjualan sebesar $46,5 juta (Kingsbury. Louise, 1978:59).

Gagasan dan pola kerja yang hampir serupa telah dikembangkan pula di negara-negara Asia, misalnya : Jepang, Korea Selatan, Singapura, Taiwan. Jerih payah dan ketentuan para inovator pada sektor teknologi industri itu membawa negara-negara itu tampil dengan lebih meyakinkan sebagai negara-negara yang berkembang mantap dalam perekonomiannya.
Sebagaimana upaya bangsa Indonesia unrtuk mengembangkan potensi tenaga muda agar menjadi inovator-inovator yang memiliki keterampilan dan skill berkualitas tinggi.



>> Komentar saya mengenai pengembangan potensi generasi muda:
 (Di bidang olahraga)

"Sebaiknya
pemuda Indonesia harus selalu di bimbing dengan benar melalui fasilitas olah raga yang layak dan menunjang oleh pemerintah. Sehingga pemuda Indonesia bisa menyalurkan bakat olah raga yang dimilliki, berprestasi nyata dan tidak akan terjerumus dalam narkoba, pergaulan bebas dan sejenisnya"

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More