IDN-AUS Latihan Bersama Pesawat Tempur

TNI AU menerbangkan enam pesawat tempur F-16. Sementara RAAF (Royal Australian Air Force) menurunkan delapan pesawat tempur jenis F-18 Hornet.

Rugby Masuk Sekolah

Awalnya hanya sebuah kebiasaan yang dibawa oleh mahasiswa Indonesia yang baru lulus kuliah di Australia. Mereka berpikir, rasanya seru dan nggak masalah juga kalo rugby ini dimainkan oleh negeri sendiri.

Kejuaraan Pacuan Kuda KAPOLRI CUP 2011

Sutan Agogo menang tipis atas Blezing BMW pada Kelas Derby Piala Champion Serie 2. Hal ini membuat pacuan kuda Indonesian Derby 2011 akan berlangsung seru karena hampir semua kuda memiliki kesempatan yang hampir merata.

Klasemen Major League Baseball

Sabtu, 8 Oktober 2011. Detroit @ Texas | TBD | FOX | StubHub | Verlander vs Wilson

Membaca Adalah Jendela Dunia

Dengan membaca, wawasan kita akan semakin bertambah. Dengan wawasan kita yang semakin bertambah, maka derajat sosial kita akan meningkat. Sehingga kita akan lebih disegani oleh masyarakat. Dan jangan lupa berbagi ilmu yang kita dapat.

Senin, 19 November 2012

Teori Penjelasan Permasalahaan pada Bank Syariah



Beberapa masalah dan problematika yang dihadapi oleh industri perbankan syariah, hampir sama dengan masalah yang dihadapi oleh beberapa bank umum atau konvesional. Bedanya adalah dari penerapan aturan yang ada pada bank itu sendiri, bank syariah memakai aturan kesyariahan yang bersumber pada hukum-hukum islam, sedangkan bank umum atau konvesional menggunakan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh bank sentral.

Adapun beberapa problematika yang muncul seiring dengan berkembangnya industri perbankan syariah dapat kita kategorikan pada beberapa masalah yang diantaranya adalah :
Pertama, adalah kurangnya deposito. Perbankan yang beroperasi secara syariah tidak dapat menerima simpanan dari orang-orang yang ingin mendapat keuntungannya tanpa menanggung resiko apapun. Karena sesuai syariah, berbagi keuntungan tidak dibenarkan tanpa berbagi resiko. Jenis deposan seperti ini pada umumnya lebih cenderung untuk mendepositokan uangnya pada bank-bank yang beroperasi dengan system bunga / riba atau pada pasar modal (stock market).

Yang kedua, masalah yang dihadapi oleh perbankan syariah adalah likuiditas berlebihan (excessive liquidity). Tentu saja bank Islam akan lebih cenderung mempertahankan rasio yang tinggi antara uang tunai dengan simpanannya bila dibandingkan dengan perbankan konvensional. Ini dilakukan untuk mengantisipasi penarikan rekening tabungan yang dilakukan nasabah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Kemudian tidak semua nasabah bank Islam yang potensial menyetujui meminjamkan uangnya berdasarkan prinsip musyarakah atau kemitraan.

Pada umumnya nasabah lebih senang meminjam dana atas dasar mudarabah, atau bahkan meminjam dari bank konvensional dengan system bunga. Sebaliknya bank Islam akan lebih senang –dengan alasan resiko– berinvestasi atas dasar musyarakah ketimbang mudarabah, karena dalam mudarabah, jika suatu usaha mengalami kerugian maka bank akan menanggung beban kerugian yang lebih besar ketimbang partnernya. Sikap konservatif investor dan bank tersebut akan menimbulkan likuiditas berlebihan. Bank Islam pun cenderung menahan lebih banyak cadangannya (baik pada kasnya sendiri maupun bank sentral) sebagai perlindungan atas kerugian dan menjaga kepuasan para nasabah potensialnya. Masalah yang ketiga, adalah problematika biaya dan profitabilitas.

Bank Islam bekerja dengan aturan yang sangat ketat dan memilih investasi yang halal dan sesuai syariah saja. Implikasinya adalah bank Islam harus melakukan supervisi dan terkadang mengelola secara langsung operasional suatu proyek yang didanainya. Ini dilakukan untuk mereduksi pengeluaran manajerial. Akibatnya bank Islam harus memikul biaya tambahan yang tidak pernah terdapat pada pembukuan bank-bank berasas bunga. Bank Islam pun harus mampu meminimalisir potensi kerugian dari investasi mudarabahnya dan mengamankan tingkat keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan dengan bank-bank riba. Hal ini menyebabkan bank Islam terdorong untuk mencari proyek yang segera memberikan keuntungan.

Long gestation project (proyek dengan masa menunggu yang lama) dan proyek infrastruktur adalah proyek-proyek yang kurang menarik minat perbankan Islam, dimana bank Islam harus membayar keuntungan yang besar setiap tahun terhadap simpanan. Masalah keempat yang dihadapi selanjutnya adalah masalah pendanaan pinjaman untuk konsumsi. Bank Islam terkadang kesulitan untuk memberi pinjaman yang bertujuan konsumtif. Hal ini disebabkan oleh masih terbatasnya dana yang dapat dipinjamkan tanpa memperoleh keuntungan.

Kemudian bank-bank Islam yang ada saat ini masih kesulitan untuk mengumpulkan dana zakat, infak, maupun shadaqah pada skala yang besar, padahal dana zakat ini merupakan potensi yang sangat luar biasa, dan bisa dijadikan sebagai salah satu sumber pendanaan pinjaman untuk tujuan konsumtif. Masalah yang kelima adalah masih minimnya sumberdaya manusia yang memahami secara komprehensif segala hal yang berkaitan dengan industri perbankan syariah.

Dalam kasus ini industri perbankan syariah pun juga banyak mengalami masalah dalam sistemnya, karena selama ini hanya bank umum atau konvesional saja yang mendapatan sorotan lebih dari para pakar ekonomi tentang masalah dan problematika yang sedang dihadapi.


SUMBER

Masalah pada Bank Syariah

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkembangan bisnis perbankan syariah masih belum bisa berkembang pesat di Indonesia. Hal itu disebabkan karena masih ada persoalan yang menghambat bisnis perbankan syariah tersebut.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank-bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Achmad K Permana menjelaskan hingga saat ini aset industri perbankan syariah masih memiliki pangsa pasar di bawah 4 persen dibandingkan dengan keseluruhan perbankan nasional. "Sebenarnya ada tiga masalah besar di perbankan syariah. Ini yang menghambat perkembangan bisnis syariah sampai saat ini," kata Achmad saat diskusi "Menguak Krisis Sumber Daya Insani di Perbankan Syariah" di D Consulate Resto Jakarta, Senin (13/8/2012).

Pertama, ketersediaan produk dan standarisasi produk perbankan syariah. Hal ini dikarenakan selama ini masih banyak bank syariah yang belum menjalankan bisnisnya sesuai prinsip syariah. Standardisasi ini diperlukan dengan alasan industri perbankan syariah memiliki perbedaan dengan bank konvensional. Apalagi, produk bank syariah tidak hanya diperuntukkan bagi nasabah muslim, melainkan juga nasabah nonmuslim.

Kedua, tingkat pemahaman (awareness) produk bank syariah. Hingga saat ini, sangat sedikit masyarakat yang tahu tentang produk-produk perbankan syariah dan istilah-istilah di perbankan syariah. "Hanya sekitar 30 persen dari sumber daya yang direkrut mengetahui istilah perbankan syariah serta tingkat awareness-nya," tambahnya.

Selain itu, masalah ketiga industri perbankan syariah adalah sumber daya manusia (SDM). Masalah yang terjadi adalah pihak perbankan kesulitan untuk mencari SDM perbankan syariah yang berkompeten dan mumpuni. "Kami justru banyak mengambil SDM untuk perbankan syariah dari perbankan konvensional dan SDM-SDM yang potensial. Sangat sedikit SDM yang diambil atau lulusan perguruan tinggi syariah," katanya.

Menurut Achmad kecenderungan mengambil SDM dari luar perguruan tinggi syariah karena SDM di perbankan syariah biasanya justru mudah diberikan pengetahuan tentang perbankan syariah.

Dari sisi karir, Achmad juga mengiming-imingi kemudahan untuk bersaing dibandingkan dengan karir di perbankan konvensional. "Rata-rata motivasi mereka bekerja adalah mencari karir dan pendapatan. Secara karir, SDM perbankan syariah tidak kalah dengan perbankan syariah, karena orangnya minim sehingga mudah untuk naik jenjang karir. Beda dengan perbankan konvensional yang sudah jenuh," jelasnya.

Sekadar catatan, Bank Indonesia memproyeksi industri perbankan syariah bisa memiliki pangsa pasar sebesar 15 persen pada 10 tahun mendatang (atau sekitar tahun 2022) apabila bisa mengalami pertumbuhan yang stabil seperti beberapa tahun terakhir.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah yang saat ini menjadi anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan industri perbankan syariah mengalami pertumbuhan dengan rerata 40,5 persen per tahun, dalam setengah dasawarsa terakhir. Pertumbuhan tersebut dua kali lebih cepat dibandingkan dengan perbankan konvensional sehingga pangsa pasarnya terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Namun saat ini pangsa pasarnya (berdasarkan aset) masih sekitar 4 persen.

SUMBER

Sabtu, 10 November 2012

Algoritma & Pemrograman 3 - Method : Public, Protected, Private pada Java



Access Modifier pada Java


Access modifier merupakan keyword yang digunakan untuk menentukan spesifikasi tingkat akses suatu vaiable atau method (anggota kelas). Peng-aksesan yang dimaksud bisa berupa pengaksesan dalam kelas yang sama, turunan maupun dari luar kelas di mana variable dan method dideklarasikan. Dalam Java, access modifier teridiri dari:


  • Default

    Access Modifier ini hanya menspesifikasikan kelas-kelas (classes) di paket yang sama yang bisa mengakses variable dan method suatu kelas. Anggota kelas dengan default access bisa melihat kelas lain dipaket yang sama. Tidak ada keyword khusus untuk mendeklarasikan modifier default access. Sehingga apabila tidak ada access modifier pada pendeklarasian tersebut, berarti yang dimaksud adalah default access.

    contoh:

    class Mahasiswa {
      String nama;
    
      String kata() {
        return “Algoritma & Pemograman 3 JAVA”;
      }
    }

  • Public

    Suatu anggota kelas (class member) dideklarasikan sebagai public, maka anggota tersebut akan bisa digunakan oleh siapa saja, yaitu baik oleh kelas yang sama, kelas lain maupun lingkungan luar kelas. Sehingga anggota kelas (class member) yang dideklarasikan sebagai public akan bisa diakses oleh sembarang object lain.

    contoh:

    class Mahasiswa {
      public String nama;
    
      public String kata() {
        return “Algoritma & Pemograman 3 JAVA”;
      }
    }

  • Protected

    Access modifier protected menspesifikasikan atau menentukan anggota kelas (class member) yang hanya bisa diakses oleh method-methodyang ada di dalam kelas yang sama dan juga dapat diakses oleh subclass (kelas turunan) dari kelas tersebut.

    contoh:

    class Mahasiswa {
      protected String nama;
    
      protected String kata() {
        return “Algoritma & Pemograman 3 JAVA”;
      }
    }


  • Private

    Access modifier private merupakan tingkatan akses yang sangat terbatas. Kemudian seperti modifier-modifier lain, modifier private menspesifikasikan anggota kelas (class member) yang hanya bisa diakses oleh kelas dimana anggota-anggota kelas tersebut dideklarasikan. Keadaan ini mengakibatkan bahwa tidak ada kelas lain yang bisa mengakses anggota kelas private, sekaligus termasuk subkelas-subkelas (subclassess)-nya. Access modifier private adalah yang paling terbatas, menspesifikasikan anggota kelas(variable dan method) hanya dapat diakses oleh kelas dimana anggota itu didefinisikan.

    contoh:

    class Mahasiswa {
      private String nama;
    
      private String kata() {
        return “Algoritma & Pemograman 3 JAVA”;
      }
    }



Modifier akses: modifier yang mempengaruhi tentang pengaksesan (pembacaan dan penulisan)


[ SUMBER , SUMBER , SUMBER ]

  • Contoh penggunaan modifier akses 
class Mahasiswa {  
  private String admin;
  private int NIM;
  private String nama;

  public void setAdmin(String admin) {
    this.admin = admin;
  }
  public void setNIM(int NIM) {
    this.NIM = NIM;
  }
  public void setNama(String nama){
    this.nama = nama;
  }
  public void pesan() {
    System.out.println("Nama admin: "+admin);
  }
  public int getNIM() {
    return NIM;
  }
  public String getNama() {
    return nama;
  }
}

public class MainMahasiswa {
  public static void main(String args[]) {
    Mahasiswa m = new Mahasiswa();
    m.setAdmin("Dimitri");
    m.setNIM(1234567);
    m.setNama("Grigory Ekholayev");
    m.pesan();
    System.out.println(“NIM ” + m.getNIM() + “ bernama ” + m.getNama());
  }
}


Outputnya:

Nama admin: Dimitri
NIM 23090999 bernama Grigory Ekholayev


  • Contoh penggunaan modifier akses 


public class manusia {
public static void main(String[] args) {

public class Manusia{
private String nama; 
private String jenkel;

public void setNama(String nama){
this.nama=nama;
}
public void setJenkel(String jenkel){
this.jenkel=jenkel;
}


public void cetak(){ 

System.out.println("Nama : "+nama);
System.out.println("Jenis Kelamin : "+jenkel);

}
}

public class DemoManusia{

public void main(String args[]){
Manusia m = new Manusia();
m.setNama("Sammy-Jan");
m.setJenkel("Laki-laki");
m.cetak();
}

}


Outputnya:

Nama : Sammy-Jan
Jenis Kelamin : Laki-laki




Sabtu, 03 November 2012

Permasalahan Pada Asuransi dan Penyelesaiannya

CONTOH KASUS ASURANSI DAN CARA PENYELESAIANNYA

  • Asuransi Syariah



Asuransi berprinsip syariah di Indonesia masih memiliki beberapa masalah yang menghambat asuransi syariah berkembang. Karenanya, dibutuhkan identifikasi dan pembagian masalah secara bertahap. --Angga Bratadharma--
Bogor, Industri asuransi berprinsip syariah di Indonesia masih memiliki beberapa masalah yang menghambat asuransi syariah berkembang. Karenanya, dibutuhkan identifikasi dan pembagian masalah secara bertahap agar bisa diciptakan penyelesaian masalah yang tepat dan sesuai.


Demikian dikatakan Kepala Bagian Perasuransian Syariah Bapepam-LK Yatty Nurhayati, kepada wartawan, saat ditemui dalam Rapat Kerja Pengurus dan Media Gathering 2012, yang diadakan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) di Bogor, Jawa Barat, Jumat, 27 April 2012.
“Masih ada beberapa masalah yang menghambat asuransi syariah. Itu datangnya dari para pelaku. Kami harap ini bisa diprebaiki”, tambanhnya.
Ia menerangkan, perrmasalahan yang ada itu, yaitu masih adanya penempatan dana jaminan usaha syariah yang belum dipisahkan, dan produk-produk investasi yang penempatan investasinya melampaui ketentuan pembatasan.
Selain itu, lanjutnya, mengenai produk yang dipasarkan, masih ada produk-produk asuransi yang telah dipasarkan, namun belum dilaporkan, lalu ada produk-produk asuransi yang telah dilaporkan, tapi belum disesuaikan dengan ketentuan PMK No. 18/PMK.010/2010.

“Kekhususan produk asuransi syariah belum disampaikan secara jelas pada saat dipasarkan”, tegas Yatty.
Selanjutnya, mengenai peran DPS dalam melakukan pengawasan, maka DPS dianggap Yatty belum berperan aktif dalam melakukan pengawasan penerapan prinsip syariah, dan juga belum menunjukkan keseriusan dalam penyususnan Laporan Hasil Pengawasan.
“Terahkir, masalah edukasi masyarakat tentang Asuransi Syariah masih minim keterlibatan para pelaku auransi berprinsip syariah dalam sosialisasi dan edukasi assuransi syariah. Karenanya perlu ditingkatkan”, tutupnya.

Studi kasus:
"Sebaiknya pihak asuransi memperbaiki sistem syariah yang biasanya menimbulkan masalah, seperti penempatan dana jaminan usaha syariah. Yang seharusnya pada penempatan dana jaminan itu dipisah agar jelas dan lebih efisien dan kemungkinan resiko yang akan muncul hanyalah sedikit. Kemudian pada masalah edukasi mengenai syariah, kita juga harus tahu betul apa itu yang dimaksud dengan syariah, cara kerjanya, dan sistemasinya. Kita sebagai calon ataupun pengguna jasa asuransi ini dituntut betul untuk kritis dalam menanggapi permasalahan seperti ini."



  • Penyelesaian Klaim Asuransi Contractora All Risk

STUDI KASUS PADA PT.ASURANSI WAHANA TATA TERHADAP PROYEK PEMBANGUNAN JEMBATAN KEBON AGUNG SLEMAN YOGYAKARTA

Setahun yang lalu pernah terjadi sebuah kasus dalam penyelesaian klaim asuransi oleh perusahaan konstruksi atas proyek pembangunan jembatan Kebon Agung yang menghubungkan wilayah Kabupaten Sleman dengan wilayah Kabupaten Kulon Progo di Yogyakarta. Klaim tersebut didasari beberapa kali peristiwa yang tidak terduga yang terjadi dalam pengerjaan proyek tersebut. 
Pertama, peristiwa terjadi pada bulan November 2007, pada saat melaksanakan gelagar bentangan, setelah pemasangan, selang waktu kurang lebih 17 jam, satu buah bentangan jatuh, dan satu buah girder yang telah terpasang jatuh dan menyebabkan pecah sehingga timbul kerugian material. 

Pada kasus pertama ini pelaksana konstruksi PT Hutama Karya terlambat membayar premi, seharusnya klaim yang diajukan ditolak oleh PT. Asuransi Wahana Tata. Namun, dengan pertimbangan adanya hubungan baik antara pihak pelaksana konstruksi dengan pihak PT.Asuransi Wahana Tata, maka klaim tetap dapat diajukan dan memperoleh ganti rugi meskipun dalam jumlah yang tidak semestinya. Hubungan baik ini dalam istilah asuransi dinamakan Ex Gratia. 

Hal ini dilakukan atas dasar kesepakatan oleh kedua belah pihak. Kedua, tidak lama berselang peristiwa berikutnya terjadi pada bulan Desember 2007, ketika itu sedang musim hujan sehingga menyebabkan Kali Progo tempat proyek tersebut banjir dan meluap hingga‚ ±3 meter. Kondisi ini, menyebabkan pasangan batu dan beton bertulang runtuh dan lima buah girder retak. 

Klaim dapat dilaksanakan secara normal (sesuai pertanggungan), karena semua prosedur telah dipenuhi sesuai persyaratan. Sehingga, pelaksana konstruksi mendapatkan ganti rugi sesuai dengan jumlah yang tercantum di dalam polis.


  • Penyelesaian Sengketa Asuransi pada Polis Asuransi yang Mencantumkan Klausula Arbitrase


STUDI KASUS PADA POLIS PT ASURANSI HANJIN KORINDO DAN POLIS PT ASURANSI JAYA PROTRKSI

Secara garis besar substansi dari polis asuransi terdiri dari uraian mengenai obyek yang dijamin, nama dan alamat penanggung dan tertanggung, jangka waktu berlakunya polis, risiko atau bahaya yang dijamin dan dikecualikan, syarat-syarat atau ketentuan umum dan yang terakhir adalah cara penyelesaian sengketa atau perselisihan apabila terjadi klaim yang biasanya disebut klausula arbitrase atau penyelesaian sengketa. 


Klausula arbitrase dalam polis asuransi memuat ketentuan apabila terjadi sengketa antara penanggung dan tertanggung maka para pihak sepakat untuk mengupayakan penyelesaian secara musyawarah (amicable setllement), namun apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Semua polis asuransi yang dikeluarkan oleh AAUI memuat klausula penyelesaian sengketa melalui arbitrase, karena itu dalam penulisan ini akan dikaji lebih lanjut perihal pencantuman klausula arbitrase dalam polis asuransi dan kaitannya dengan proses penyelesaian sengketa asuransi yang ditempuh oleh para pihak. 

Penulisan ini akan membahas dua polis asuransi yang sama-sama mencantumkan klausula arbitrase dan proses penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh penanggung dan tertanggung. Kedua polis yang dibahas yakni polis PT Asuransi Hanjin Korindo dan PT Asuransi Jaya Proteksi memiliki klausula arbitrase yang sama dan juga sengketa yang sama yakni masalah liability akan tetapi terdapat inkonsistensi dalam pemberian putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kedua perkara tersebut. 

Inkonsitensi yang terdapat dalam kedua putusan tersebut dapat terjadi karena substansi klausula arbitrase dalam polis yang kurang jelas dan menyebabkan multi penafsiran, dimana pilihan penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase ditetapkan apabila terjadi sengketa terkait perbedaan jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan polis, sedangkan tidak ada ketentuan lain yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa terkait polis apabila menyangkut liability.

Rabu, 27 Juni 2012

Manusia dan Keindahan

[Musik Adalah Simbol Keindahan] 



(gambar ilustrasi)





Musik merupakan salah satu dari kebudayaan, nerarti musik diciptakan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhannya akan sebuah keindahan. Dapat diartikan bahwa musik memiliki fungsi dalam kehidupan manusia. Merriam (1964:32-33) dalam bukunya "The Anthropology Of Music" menyatakan ada 10 fungsi dari musik, yakni:



1. Fungsi pengungkapan emosional
Disini musik berfungsi sebagai suatu media bagi seseorang untuk mengungkapkan perasaan atau emosinya. Dengan kata lain si pemain dapat mengungkapkan perasaan atau emosinya nelalui musik.


2. Fungsi penghayatan estetis
Musik merupakan suatu karya seni. Suatu karya dapat dikatakan karya seni apabila dia memiliki unsur keindahan atau estetika di dalamnya. Melalui musik kita dapat merasakan nilai-nilai keindahan baik melalui melodi atupun dinamikanya.


3. Fungsi hiburan
Musik memiliki fungsi hiburan mengacu kepada pengertian bahwa sebuah musik pasti mengandung unsur-unsur yang bersifat menghibur. Hal ini dapat dinilai dari Melodi ataupun liriknya.


4. Fungsi komunikasi
Musik memiliki fungsi komunikasi berarti bahwa sebuah musik yang berlaku di suatu daerah kebudayaan mengandung isyarat-isyarat tersendiri yang hanya diketahui oleh masyarakat pendukung kebudayaan tersebut. Hal ini dapat dilihat dari teks atau pun melodi musik tersebut.


5. Fungsi perlambangan
Musik memiliki fungsi dalam melambangkan suatu hal. Hal ini dapat dilihat dari aspek-aspek musik tersebut, misalmya tempo sebuah musik. Jika tempo sebuah musik lambat, maka kebanyakan teksnya menceritakan hal-hal yang menyedihkan. Sehingga musik itu melambangkan akan kesedihan.


6. Fungsi reaksi jasmani
Jika sebuah musik dimainkan, musik itu dapat merangsang sel-sel saraf manusia sehingga menyebabkan tubuh kita bergerak mengikuti irama musik tersebut. Jika musiknya cepat maka gerakan kita cepat, demikian juga sebaliknya.


7. Fungsi yang berkaitan dengan norma sosial
Musik berfungsi sebagai media pengajaran akan norma-norma atau peraturan-peraturan. Penyampaian kebanyakan melalui teks-teks nyanyian yang berisi aturan-aturan.

8. Fungsi pengesahan lembaga sosial
Fungsi musik disini berarti bahwa sebuah musik memiliki peranan yang sangat penting dalam suatu upacara . musik merupakan salah satu unsur yang penting dan menjadi bagian dalam upacara, bukan hanya sebagai pengiring.


9. Fungsi kesinambungan budaya
Fungsi ini hampir sama dengan fungsi yang berkaitan dengan norma sosial. Dakam hal ini musik berisi tentang ajaran-ajaran untuk meneruskan sebuah sistem dalam kebudayaan terhadap generasi selanjutnya.


10. Fungsi pengintegrasian Masyarakat
Musik memiliki fungsi dalam pengintegrasian masyarakat. Suatu musik jika dimainkan secara bersama-sama maka tanpa disadari musik tersebut menimbulkan rasa kebersamaan diantara pemain atau penikmat musik itu.




"Mengapa tidak jika musik dapat disebut sebagai lambang keindahan dalam kehidupan manusia. Jelas dikarenakan oleh alunan melodi, irama dan lirik yang terpadu yang enak didengar oleh indera pendengar kita. Sehingga kita dapat menyerap arti dari musik tersebut meski ia tidak selalu menggunakan bahasa yang kita gunakan sehari-hari.

Musik adalah bahasa universal yang dapat diterima oleh seluruh manusia di penjuru bumi ini. Para penikmat musik dapat mengerti rasa dan suasana apa yang sedang dirasakan oleh musisi disaat lagunya didengar. Dan para musisi dapat menuangkan segala keluh-kesah ataupun pengalaman hidup dan sebagainya dengan cara menciptakan lagu.

Banyak simbol yang menurut manusia dianggap sebagai keindahan. Namun salah satu keindahan yang dapat diperoleh oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari  adalah lewat media Musik."

Selasa, 26 Juni 2012

Manusia dan Cinta Kasih

[Kasih Sayang Ibu Jauhkan Anak dari Penyakit]



(gambar ilustrasi)


Tidak ada cinta yang tulus dan abadi selain kasih sayang seorang ibu kepada anak-anaknya. Bahkan, sebuah riset teranyar menunjukkan, cinta seorang ibu kepada anak dapat mencegah penyakit hingga anak menginjak usia dewasa.  

Kesimpulan ini diambil setelah peneliti menemukan bukti bahwa ada beberapa anak yang hidup di daerah miskin, namun tidak menderita penyakit kronis ketika beranjak dewasa. Padahal menurut peneliti, anak-anak itu seharusnya memiliki risiko lebih tinggi untuk menderita berbagai penyakit kronis.

Setelah ditelusuri, para ahli akhirnya menemukan bahwa mereka yang menderita penyakit kronis ketika dewasa, berasal dari latar belakang di mana masa kecilnya mengalami penuh tekanan, sehingga meningkatkan kemungkinan anak menderita penyakit seperti diabetes, stroke atau hipertensi di kemudian hari.

Namun, mereka yang dibesarkan dengan penuh cinta ibu diketahui memiliki kondisi kesehatan yang lebih baik secara keseluruhan ketimbang mereka yang tidak dekat dengan ibu mereka. Peneliti berpikir, hal ini mungkin disebabkan karena adanya rasa empati dan harga diri yang diajarkan oleh ibu kepada anak-anak mereka.

Dalam riset yang dipublikasikan jurnal Psychological Science itu, peneliti mengamati 1.200 orang selama sepuluh tahun untuk melihat apakah pola asuh ibu memengaruhi kondisi kesehatan anak secara keseluruhan. "Literatur menunjukkan bahwa orang-orang yang berada dalam status sosial ekonomi rendah memiliki kesehatan lebih buruk," kata Profesor Margie Lachman, salah seorang peneliti.  

"Faktor-faktor yang dapat dimodifikasi memainkan peran penting. Kami menyadari bahwa ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meminimalkan kesenjangan kesehatan," tambahnya.

Sudah jelas bahwa uang dan akses perawatan kesehatan adalah salah satu bagiannya, kata Lachman. Tetapi sejumlah penelitian menunjukkan bahwa hal itu hanya memainkan peran yang sangat kecil. 

"Literatur mengungkapkan bahwa banyak masalah kesehatan di usia pertengahan, termasuk sindrom metabolik, dapat ditelusuri kembali dengan melihat apa yang sebenarnya telah terjadi pada masa kanak-kanak," jelasnya.

"Tekanan yang dialami saat masa kanak-kanak dapat berdampak buruk terhadap kesehatan di kemudian hari. Tetapi anak yang sejak kecil diasuh dengan penuh cinta oleh ibunya cenderung memiliki kesehatan fisik lebih baik saat dewasa," tutupnya.



SUMBER


"Dari artikel diatas, dapat disimpullkan bahwa kasih sayang seorang ibu memang tiada batasnya. Hanya ialah seorang manusia yang sosoknya benar-benar seperti malaikat  Ibu adalah Guardian Angel bagi kita. Seperti pada contoh diatas, dimana kasih sayang seorang ibu dapat menjauhkan anak dari penyakit.


Aman, dan nyaman bila berada disisinya. Pengorbanannya terhadap kita  tak terhitung pasti nilainya, karena kasih sayang seorang ibu melebihi apapun di dunia ini. Entah apakah perbuatan balas budi kita sebagai anak kepada seorang ibu dapat menyamainya.


Maka dari itu, sayangilah ibu kita sebagaimana ia menyayangi kita selalu. 


Itulah salah satu contoh perwujudan Manusia dan Cinta Kasih."

Manusia dan Keadilan

[Bobroknya Keadilan dan Hukum di Negeri Ini]


(gambar ilustrasi)






Pada kesempatan kalli ini, saya akan berbagi cerita kepada anda semua yang membaca post ini. Dimana cerita ini berdasarkan kisah nyata yang menggambarkan bagaimana keterpurukan keadilan hukum di negeri tercinta ini, Indonesia.


Kasus ini terjadi pada tahun 2011 di Kab. Prabumulih, Lampung. Hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa Penuntut Umum (PU), sedang terjadi sengketa hukum yang melibatkan PT. Andalas Kertas (Group Bakrie) dan seorang Nenek. Tuntutan dalam perkara tersebut hanya persoalan tuduhan pencurian singkong.


Nenek tersebut saat berbicara di depan sidang, mengatakan ia sedang kelaparan lantaran anak laki-lakinya sedang sakit, juga cucunya yang sedang menahan lapar. Dengan dalih tersebut, sambil beberapa kali menitikkan air mata, suara yang hampir tidak terdengar ia bercerita, dengan harapan mendapan ampunan dari penuntut.
Namun pihak PT. Andalas Kertas bersikukuh untuk menuntut kasus tersebut, dengan alasan agar menjadi contoh warga lainnya.


Hakim Marzuki menghela nafas panjang, sambil menatap Nenek tersebut untuk membacakan putusanya. “Maafkan saya, saya tidak mampu membuat keputusan sendiri, hukum tetaplah hukum, jadi anda tetap di hukum. Saya putuskan bahwa anda di denda sebesar 1 juta rupiah, jika tidak memiliki uang sebanyak tuntutan, maka anda harus di hukum penjara selama 2.5 tahun sebagaimana tuntutan jaksa” Tak kuasa mendengar itu, nenek tersebut lesu dan tak mampu berkata sepatah kata-pun.


Sementara itu, hakim Marzuki berdiri dan mencopot topi toganya, mengambil dompet dan membuka, menarik uang dari dalam dompet tersebut sebanyak 1 juta rupiah dan di masukkan ke dalam topi toga. “Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda 50 ribu rupiah kepada hadirin semuanya, karena tinggal di kota ini dengan kelalaian, membiarkan seorang warga kelaparan hingga terpaksa mencuri”.


Akhirnya, nenek tersebut terbebas dari beban denda dan pulang membawa uang sebanyak 3,5 juta, termasuk 50 ribu rupiah dari PT. Andalas Kertas.
Tentu cerita di atas tidak disukai oleh media, sehingga kita yang harus menyebarkan kisah serupa untuk membebasan keterpurukan hukum Indonesia.




"Sungguh miris, mengapa ini bisa terjadi di negeri yang terkenal karena indah permainya - aman dan subur - ataupun pujaan bangsa? Tetapi masih saja ada orang-orang yang ditelantarkan secara perlahan meski mereka berjuang  untuk bertahan hidup demi mencari sesuap nasi. Seakan-akan hukum hanyalah nama dan simbol saja, dimana keadilan dapat dibeli dengan uang. 


Bayangkan saja, siapa yang lemah secara materil pasti akan kalah dalam hukum. Menyedihkan sekali, hukum terhadap para koruptor yang secara gamblang dan kontras terlihat mencuri ataupun menggelapkan dana yang nilainya melebihi singkong sekalipun masih dapat melenggang bebas karena kebal hukum. 


Apa ini? Dimanakah keadilan?
Ya, keadilan ada pada nilai materil.


Namun, tidak semua manusia cacat hukum. Masih banyak diluar sana yang menjunjung tinggi nilai kejujuran dan keadilan. Contohnya seperti Pak Hakim yang benar-benar bijak dalam mengambil keputusan. 


Untuk itu mulailah bertindak jujur dari sekarang, karena jujur itu mengandung hikmah. Bermanfaat bagi kehidupan kita yang bersih dan adil."



Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More